JOGJA – Polresta Kota Jogja dianggap melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penetapan status tersangka kepada Dian Suryatno,30, serta Jayanti Idraswari,22. Dua pegawai di restoran milik pangeran Keraton Jogja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi.
Dian, pegawai Gadri Resto milik (alm) GBPH Joyokusumo serta Jayanti pegawai Bale Raos milik KGPH Hadiwinoto tersebut dijadikan tersangka serta langsung ditahan. Kuasa hukum tersangka Achiel Suyanto mengatakan, penetapan tersangka serta proses penangkapan oleh Polresta Jogja berlebihan. “Kami pertanyakan alasan penahanan dan penangkapan tersangka,” ujar Achiel Sabtu (13/2).
Achiel mengisahkan kronologis peristiwa yang bermula dari cekcok Dian dengan Bripka Niki Astono di Jalan Polowijan Jogja Jumat (12/2). Dian yang berboncengan dengan Jayanti serta Niki berboncengan dengan isterinya, terlibat cekcok. Dian kemudian mengajak ke tempat kerjanya Gadri Resto untuk menyelesaikan masalah.
Cekcok berlanjut, hingga berujung pemukulan dengan helm, yang berhasil ditangkis Niki. Jayanti juga ikut menampar Niki. “Setelah ditampar Niki baru membuka jaket dan mengaku sebagai anggota polisi,” jelas Achiel.
Baik Dian maupun Niki kemudian dibawa ke Polsek Keraton. Di sana keduanya membuat laporan. Saat itu, jelas Achiel, Dian masih berstatus saksi. Sore harinya Polsek Keraton menelpon Dian untuk diperiksa kembali di Polsek.
Nuraida Joyokusumo, yang mengetahui hal itu meminta bantuan Achiel untuk mendampingi pegawainya. “Sampai di polsek katanya pemeriksaan dipindah ke Polresta. Di sana juga baru diperiksa pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB,” terang Achiel.
Anggota tim kuasa hukum Keraton Jogja tersebut mengaku ikut mendampingi hingga pukul 01.00 WIB. Setelah bertemu dengan Kanit Reskrim Polresta Jogja, Iptu Roni Permana, mengatakan keduanya tidak akan ditahan. Tapi hanya selang beberapa menit, setelah Achiel meninggalkan Polresta, Dian bersama Jayanti yang masih di halaman Polresta ditangkap sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Penangkapanya juga berlebihan, seperti menangkap teroris, ada tim naik motor di-video segala,” kecamnya.
Achiel bisa menjelaskan kronologis penangkapan, karena masih ada tim lawyer yang belum pulang dari Polresta. Begitu dikabari, Achiel yang baru sampai Gedung Agung segera kembali dan mempertanyakan pada Iptu Roni. Dari penjelasanya, Roni mengatakan hanya menjalankan perintah atasan. “Ini skenario kampungan. Polresta Jogja sudah menyalahgunakan kekuasaanya,” kecam dia.
Achiel yang mendapat gelar KRT Nitinegoro dari Keraton Jogja ini menambahkan, penetapan tersangka dengan pasal 170 KUHP dinilainya berlebihan. Terlebih luka yang dialami Niki di tanganya hanya lecet. Hal itu juga dikuatkan surat keterangan pemeriksaan oleh dokter jaga PKU Muhammadiyah. Pihaknya mengaku tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Meski tidak akan mengajukan penangguhan penahanan, mereka akan minta perlindungan hukum ke Kapolresta Jogja, dengan tembusan ke Kapolda DIJ, Irwasda Polda DIJ, Kabid Propam, Kabareskrim hingga Kompolnas. “Saya kira kasus seperti ini masih banyak terjadi, cuma mereka tidak memiliki ruang,” ungkapnya.
Dian ditahan di Polresta Jogja sedang Jayanti di Polsek Wirobrajan. Sejak awal Achiel mengaku sudah menyiapkan mental Dian dan Jayanti jika ditahan, karena pelapor merupakan anggota Polisi. “Saya katakan keduanya harus saling menguatkan untuk berjuang. Apalagi bulan depan rencananya mereka mau menikah,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Jogjakata Kompol Heru Muslimin mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan kasus secara profesional dan prosedural. Pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus meski korbannya merupakan anggota kepolisian. “Meski korban adalah anggota kami tetap profesional, tetap prosedural. Siapapun korbannya baik aparat, baik masyarakat harus ditindak lanjuti. Kami tidak ada istilah tebang pilih,” terangnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan terhadap pasangan kekasih telah sesuai dengan prosedur yang ada. Kedua pelaku saat ditangkap sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. (pra/riz/din/ong)