MESKI Pemprov DIJ sudah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, ternyata belum menjamin ketersediaan aksesibilitas bagi penyangdang disabilitas. Penyandang disabilitas masih kesulitan menikmati fasilitas umum, dan fasilitas lainnya milik pemprov. Seperti yang terlihat dalam foto ini, seorang penyandang disabilitas harus bersusah payah menaiki tangga-tangga saat akan masuk ke gedung Radyo Suoroso di kompleks Kantor Bappeda DIJ Rabu (20/1). (pra/jko/ong)
Lainnya
Terbaru

Ajang Berbagi Untuk Pebasket Muda

Aliansi Usulkan Lima Poin Wisata Sehat di Jogja

Lokasi Latihan Tertutup dari Publik

Ajang Berbagi Untuk Pebasket Muda

Aliansi Usulkan Lima Poin Wisata Sehat di Jogja

Lokasi Latihan Tertutup dari Publik

Finally, Samsung Rilis Smartphone 5G di Indonesia

Bisa Terpapar Covid-19 Dua Kali

Saat Pembelajaran Daring Terkendala Area Blank Spot

Sementara HT Dipakai untuk Mitigasi Bencana Merapi

Januari, Vaksinasi Nakes Ditarget Rampung

Ternak Dipulangkan Lebih Dahulu

Sudah Bisa Bedakan Gula dan Garam
