Rizal SN/Radar Jogja
MENGADU: Sukiyono (tengah) didampingi penasihat hukumnya saat melapor ke Polda DIJ, kemarin (16/11).
SLEMAN – Merasa haknya untuk menikah dipersulit, Sukiyono, 31, warga Dusun Widoro, Giripurwo, Purwosari, Gunungkidul, melapor ke Polda DIJ, kemarin (16/11). Ia datang ke Polda pukul 11.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya, Suraji Noto Suwarno.
Setelah dua jam menyampaikan keterangan ke penyidik, kepada wartawan Suraji menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan Kepala Dusun Widoro. “Sekitar September 2014, klien saya berniat meminta surat pengantar/rekomendasi untuk menikah. Tapi tidak diberikan, dan malah dipaksa untuk menikahi Murniwati atau memberikan uang Rp 5 juta, baru akan diberikan surat pengantar,” katanya kepada Radar Jogja, kemarin.
Mengenai hubungannya dengan Murni, ia mengatakan, kliennya hanya sebatas mengenalnya karena dikenalkan oleh kerabatnya. “Klien saya tinggal bersama istrinya di Sleman. Dua pekan sekali, ia mengunjungi ibunya di Giripurwo. Setelah mengunjungi ibunya dan akan kembali, datang Murniwati yang minta diantar ke Pleret, Bantul,” terangnya.
Karena kasihan, ia mengatakan, mau mengantarnya sampai ke tempat kerjanya. Sesampai di tempat kerja, majikan Murniwati meminjam sepeda motor dan STNK Sukiyono. Tapi sekembalinya ke pabrik, majikan tersebut meminta Sukiyono dan Murniwati kembali ke Giripurwo.
“Saat itu ada puluhan warga yang memintanya menandatangani pernyataan, dalam waktu 6 bulan klien saya harus menikahi Murni. Tapi selang 2-3 bulan, Murniwati melahirkan,” ujarnya. Akibat kejadian itu, rumah tangga Sukiyono dan istrinya goyah, dan bercerai pada Juni 2014.
Sampai Juni 2015, Sukiyono akan menikah lagi dan meminta surat pengantar, namun tidak dikabulkan. Ia bahkan sampai mengirim surat ke Camat Purwosari dan Bupati Gunungkidul.
“Sampai akhirnya melalui surat No 140/2623 25 Juni 2015 atas nama Sekda Asisten Pemerintahan Kesra Tommy Harahap membenarkan dan mendukung kadus, kades dan camat,” katanya.
Suraji mengatakan, apa yang dilakukan pejabat kadus sampai bupati tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurutnya bertentangan dengan pasal 421 jo pasal 423 jo pasal 368 tentang penyalahgunaan wewenang. “Sudah kami berikan keterangan dan diterima oleh pihak penyidik Polda DIJ,” terangnya.
Selain itu, karena tidak diberikan pengantar/rekomendasi nikah, Sukiyono harus membayar denda adat sebesar Rp 10 juta kepada keluarga gadis yang gagal dinikahinya. (riz/laz/ong)
Lainnya
Terbaru

Kota Jogja Mencekam, Tawuran Warga Terjadi di Seputaran Ruas Arteri Kota

Gaya Pakaian Disorot Netizen, Endah Subekti Tanggapi secara Diplomatis

Kirab Waisak Berlangsung Meriah

Kota Jogja Mencekam, Tawuran Warga Terjadi di Seputaran Ruas Arteri Kota

Gaya Pakaian Disorot Netizen, Endah Subekti Tanggapi secara Diplomatis

Kirab Waisak Berlangsung Meriah

Malam Mingguan di Malioboro, Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang Asongan

Jalan-Jalan di Malioboro, Jokowi Ajak Swafoto Warga dan Wisatawan

War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!

Prawiro Burger Jawa Berbahan Dasar Nabati

Bangga Berangkatkan Umrah Orang Tua

Miliki Fungsi Komunikasi, Sosial hingga Politik

Kunci Suara Ada pada Kualitas Bambu
