GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
SEMBRONO: Septian dan empat rekannya dihukum relawan SAR dengan jalan jongkok menuju mobil yang membawanya. Sayangnya, saat Septian sedang jalan jongkok, ia sempat ditendang oleh seorang oknum relawan SAR.
JOGJA – Pendaki Gunung Merapi asal Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah Septian Anggara Putra diketahui telah memasang sebuah bendera di tiang penyangga kamera CCTV, Senin (26/10) lalu. Akibat ulahnya, pemantauan kawah Merapi melalui CCTV tersebut terhalang oleh bendera miliknya.
Beruntung, bendera berukuran 20×30 cm dengan tulisan Adventure 54 Salatiga tersebut saat ini telah diambil oleh pemantau Merapi Pos Babadan selang sehari setelah pemasangan. Mempertanggungjawabkan tindakannya itu, Septian bersama empat orang temannya sesama pendaki lain dipanggil ke Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) DIJ untuk diminta penjelasan, Kamis (29/10) kemarin.
Kepala BPPTKG DIJ I Gusti Made Agung Nandaka mengatakan, bendera yang dipasang pendaki tersebut cukup berbahaya. Sebab, bendera tersebut menutupi kamera CCTV sehingga menggangu pemantauan kondisi kawah bawah Gunung Merapi.
“Hal itu tentu saja berbahaya bagi orang lain. Memasang bendera di tiang CCTV yang kita pakai untuk memantau kawah merapi bisa fatal akibatnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Septian dan kawan-kawannya mengakui perbuatannya dan segera meminta maaf. Karena itu, pihaknya memaafkan mereka. Namun tetap diminta ke depannya agar tidak lagi berbuat sembrono saat naik gunung.
“Kalau memang pecinta alam, sebagai pendaki gunung harusnya tidak boleh mengganggu. Ada konsekuensi berat jika melakukan tindakan seperti itu,” tegasnya.
Ia tak menjelaskan secara detil, harusnya tindakan yang dilakukan Septian dkk itu bisa dikenakan pidana hingga 20 tahun. Selain itu, ia juga telah melewati batas pendakian aman bagi pendaki, yakni hanya boleh sampai di Pasar Bubrah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Tri Atmojo menuturkan, atas perbuatan menutup CCTV pemantuan kawah Merapi dan nekat mendaki hingga puncak, Septian Anggara dkk diberikan dua sanksi. Pertama, keempatnya dilarang melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Merapi selama tiga tahun. Sanksi kedua, mereka diwajibkan untuk ikut merawat ekosistem Gunung Merapi bersama TNGM.
Kepada wartawan, Septian mengaku kejadian tersebut sebagai sebuah keteledorannya. Ia merasa bersalah dan minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan. “Saya meminta maaf kepada semua pihak yang kami rugikan. Kami mengakui kesalahan kami dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Setelah bertemu dengan pihak BPPTKG dan para relawan SAR, Septian dkk diperlihatkan ruangan yang digunakan untuk memantau aktivitas Gunung Merapi. Setelah itu, mereka diperbolehkan untuk pulang. Sebelum pulang, Septian dan empat rekannya dihukum relawan SAR dengan jalan jongkok menuju mobil yang membawanya. Sayangnya, saat Septian sedang jalan jongkok, ia sempat ditendang oleh seorang oknum relawan SAR.
Melihat kejadian itu, relawan lainnya langsung menarik oknum relawan yang menendang. “Tadi yang rambut (Septian) sempat ditendang. Yang nendang siapa tidak tahu, relawan sepertinya,” kata saksi mata yang enggan menyebutkan namanya. (riz/ila/ong)

Breaking News