JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X protes terhadap aturan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mewajibkan penerima hibah dan bantuan sosial (bansos) harus berbadan hukum. Gubernur menilai ini merepotkan dan justru akan mempersulit masyarakat.
“Kalau ketentuan barunya penerima hibah harus berbadan hukum, itu ya repot,” kata HB X seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIJ, kemarin (14/8). Menurutnya, adanya hibah merupakan hal yang ditunggu masyarakat. Di DIJ juga banyak hibah yang dialokasikan dari Dana Keistimewaan (Danais) saat ini gagal diberikan ke masyarakat.
Suami GKR Hemas ini menilai, penerima hibah sebaiknya tidak perlu berbadan hukum. Terlebih penerima hibah dan bansos hanya sekali dan tidak bisa memperoleh lagi. Yang terpenting, penerima harus terlebih dahulu diverifikasi agar tidak ada penerima fiktif.
“Kalau saya, yang penting diverifikasi bener atau tidak, sehingga tidak harus berbadan hukum. Kalau harus berbadan hukum, ini kan mempersulit masyarakat,” tandas raja Keraton Jogja ini.
Mulai berlakunya aturan baru itu, mulai dirasakan dampaknya oleh Pemprov DIJ. Seperti dana hibah dan bansos di Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ Andung Prihadi Santoso, adanya aturan baru itu, bansos yang sudah telanjur pengadaan dan saat ini tidak dapat dibagikan, adalah untuk masyarakat pesisir. Seperti untuk rompi, kamera dan sebagainya.
Bantuan itu sedianya diserahkan pada pengawas mangrove dan penyu. Pihaknya sudah membagikan sebelum adanya pemberitahuan mengenai pemberlakuan UU itu, yakni 6 Juni. “Bantuan awalnya untuk pengawas mangrove dan penyu, sekarang terpaksa disimpan di gudang,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan DIJ Umar Priyono. Pihaknya sudah mengalokasikan pengadaan alat kesenian untuk kelompok kesenian sebesar Rp 5 miliar. “Alokasi untuk pembelian perangkat gamelan, sarana hadroh, pakaian prajurit bregada, dan pakaian tradisional,” jelasnya.
Saat ini, sebagian perangkat kesenian yang rencananya diperuntukkan bagi 40 kelompok kesenian itu sudah selesai dibuat, dan sebagian lain masih proses pembuatan. Dinas Kebudayaan DIJ tetap akan membelinya, sehingga tidak akan mempengaruhi serapan Danais 2015. “Ini tidak mengganggu serapan, karena barang tetap kita beli, tapi tidak bisa kami serahkan,” ungkapnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD DIJ Huda Tri Yudiana mengungkapkan, UU 23/2014 Pasal 298 itu justru kontraproduktif dalam upaya pengentasan kemiskinan. “Ada puluhan miliar rupiah dana APBD DIJ 2015 yang berbasis hibah dan bansos tidak dapat dicairkan,” katanya.
Huda menyayangkan regulasi itu. Terlebih selama ini di DIJ angka kemiskinan masih tinggi, yakni 14,59 persen dari total 3,7 juta penduduk DIJ. “Sangat disayangkan, mengingat angka kemiskinan DIJ masih di atas rata-rata nasional. Masih di atas 14 persen,” ujarnya. (pra/jko/ong)
Lainnya
Terbaru

Ngemplak, Pakem dan Seyegan Zona Merah, Angka Kasus Covid-19 Tinggi

Risiko Tinggi, Karyawan Mall Divaksin

Komite IWD Jogjakarta Tuntut DPR Sahkan RUU PKS

Ngemplak, Pakem dan Seyegan Zona Merah, Angka Kasus Covid-19 Tinggi

Risiko Tinggi, Karyawan Mall Divaksin

Komite IWD Jogjakarta Tuntut DPR Sahkan RUU PKS

Ini Lima Profil Perempuan Inspiratif Asal Indonesia

PPKM Mikro Mulai Tidak Efektif, Angka Kasus Covid-19 di Sleman Naik

Lorong Sayur, Manfaatkan Lahan Sempit Perkotaan

Pemkab Sleman Menargetkan 3.000 Penerima Vaksin Tahap Kedua

Jauhi Rasa Takut, Pemkab Sleman Lakukan Vaksinasi di Mall

Polri Gelar Vaksinasi, untuk Purnawirawan Polri

Dua Tahun Cari Lahan Pengganti
