JOGJA – Keinginan Subuh Isnandi terbebas dari sidang perkara dugaan korupsi revita-lisasi gedung PLN pupus sudah. Majelis hakim yang diketuai Ikhwan Hendarto SH memu-tuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Manajer Area PT PLN Persero Area Jogjakarta tersebut. Hakim tetap melanjutkan proses persidangan sesuai permintaan jaksa. Rencananya, pada persidangan jaksa akan mengajukan sebanyak 54 orang sebagai saksi. Kehadiran saksi untuk mengungkap tabir dugaan penyimpangan pro yek renovasi gedung PLN semasa kepemimpinan Subuh.”Keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum, dan perintahkan pe-meriksaan perkara dilanjutkan,” kata Ikhwan saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (15/6).Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar hakim me-nolak keberatan terdakwa. Yakni, eksepsi yang menyebut adanya keterlibatan oknum pegawai PLN lain. Itu terkait perihal mekanisme dan ke-wenangan pengeluaran dana biaya proyek senilai Rp 22 mi-liar dari kantor PLN. Menurut hakim, dalih yang disampaikan terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP maka ha-rus dibuktikan di persidangan.”Keberatan terdakwa sudah masuk pokok perkara sehing-ga apa yang disampaikan terdakwa harus dibuktikan di persidangan,” tandas Ikhwan.Disinggung mengenai dua versi kerugian keuangan negara seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan? Hakim ber-pendapat berapa nilai pasti ke-rugian keuangan negara akan dibuktikan di persidangan. Se-perti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebut-kan nilai kerugian terdapat seli-sih. Berdasarkan perhitungan Jasa Manajemen Konstruksi (JMK) pada perusahaan PLN nilai ke-rugian sebesar Rp1,87 miliar sedangkan perhitungan DPU Sleman sebesar Rp 477,3 juta.Selain itu, terdakwa yang ke-beratan dengan pelibatan JMK dalam perhitungan kerugian negara dinilai gugur. Sebab, surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 menyebutkan ba-hwa penyidik dapat koordi-nasi dengan instansi lain selain BPK, BPKP. Bahkan penyidik bisa menghitung sendiri di luar temuan BPK atau BPKP.Atas keputusan tersebut, jaksa mengaku siap meng ikuti proses sidang berikutnya. Pe-kan depan, jaksa akan meng-hadirkan saksi sesuai yang ada dalam Berita Acara Peme-riksaan (BAP). “Kami akan mulai hadirkan saksi-saksi di sidang lanjutan Senin pekan depan,” kata JPU Suharno.Sementara itu Pengacara Subuh, Kamal Firdaus SH mengaku tidak kaget eksepsi yang diajukan penasihat hukum akan ditolak. Sebab, berdasar-kan pengamatannya sidang kasus korupsi lain sangat jarang terjadi eksepsi terdakwa akan diterima dan dikabulkan hakim. (mar/ila/ong)

Breaking News