JOGJA – Meski dengan tegas Pemkot Jogja melarang merokok di tempat umum, namun sanksi atau hukuman yang siap diatuhkan bagi para pelanggar, hanya berupa sanksi sosial. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai larangan merokok di tempat-tempat umum. Dengan perwal tersebut, bagi yang ketahuan merokok di fasilitas publik, bakal dijatuhi sanksi.
Wali Kota Haryadi Suyuti menegaskan, ancaman sanksi yang akan dijatuhkan memang tidak berat. Hanya berupa sanksi sosial bagi perokok yang tetap ngeyel menghisap olahan tembakau tersebut di tempat umum.
“Langsung ditegur. Jika tetap ngeyel, bisa dengan sanksi yang lebih tegas,” tandas HS, di sela sosialisasi Perwal No 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kemarin (19/5).
HS menjelaskan, sanksi yang lebih berat hanya bisa dilakukan bagi PNS. Jika ada PNS atau karyawan pemkot yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum, bisa dilaporkan atasannya. “Atasannya bisa langsung memberikan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, jika perokok yang melanggar ini bukan PNS, karena berupa perwal, maka tak bisa dilakukan penindakan. Bagi masyarakat, bisa diatur pemberian sanksinya jika peraturan daerah (perda) telah disahkan.
Sesuai di perwal, tempat umum yang dilarang sangat luas. Mulai dari gedung tertutup, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum tertutup.
Tapi, dalam perwal ini juga ada kewajiban bagi pemilik gedung. Di gedung yang masuk kategori tersebut, harus menyediakan tempat merokok. Tempatnya pun wajib representatif. Tak boleh asal-asalan yang malah membuat perokok tak merasakan kenyamanan.
Saat ini, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Jogja sudah ada sembilan. Semua kawasan tersebut sudah memenuhi syarat, termasuk ruang merokok. “Ke depan, jumlahnya akan kami tingkatkan,” tuturnya.
Demi menjaga udara tetap segar, HS memastikan, dirinya siap untuk menjadi pioner untuk merokok hanya di tempat khusus. Ia berjanji, tak akan merokok di tempat umum. “Pasti, harus menahan diri untuk merokok di tempat umum,” janjinya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Fita Yulia Kiswarini mengungkapkan, untuk tahap pertama, penerapan ini masih dilakukan di fasilitas kesehatan. Mereka adalah rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan layanan kesehatan lain di Kota Jogja.
“Selanjutnya, kami akan menyasar beberapa fasilitas publik lain. Dengan menyiapkan ruang khusus merokok terlebih dahulu,” terang Fita. (eri/jko/ong)

Breaking News