SETIAKY/RADAR JOGJA
UPAYA TERAKHIR: Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim (kanan) saat menyerahkan berkas PK ke dua ke Humas Marliyus di PN Sleman, kemarin (27/4). Namun, PN menyatakan tidak dapat menerima PK kedua karena berdasar Surat Edaran MA, PK hanya dapat diajukan sekali.
SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) kedua penasihat hukum terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kemarin (27/4). Penetapan yang termuat dalam su-rat No 02.PK/2015/PN-Sleman itu dibaca-kan humas PN Sleman Marliyus.”Amar penetapan menyatakan, permohonan PK kedua atas nama pemohon Mary Jane Fiesta Veloso tidak dapat diterima. Selanjut-nya memerintahkan panitera PN Sleman menyampaikan salinan putusan kepada pe-mohon dan penuntut umum PN Sleman,” kata Marliyus kepada wartawan
Dasar tidak diterima permo-honan PK terpidana kasus narkoba itu adalah Surat Eda-ran Mahkamah Agung (MA) No 7 tahun 2014. Pada poin 3 disebutkan, PK hanya dapat diajukan sekali. Selain itu juga dalam surat edaran itu berdasarkan UU No 8 tahun 1981 KUHAP yang tidak lagi berkekuatan hukum tetap, setelah dianulir oleh Mahka-mah Konstitusi dengan No 34 tahun 2013.Juga ada UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, pasal 24 ayat 2 yang berbunyi terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Kemu-dian UU No 14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana di-ubah UU No 5 tahun 2004, pe rubahan kedua UUNo 3 ta-hun 2009 pasal 6 ayat disebut-kan, permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali.
“Ber-dasarkan semua aturan terse-but PN Sleman tidak dapat menerima PK kedua dari terpi-dana Mary Jane,” tandasnya. Sebelumnya, Agus Salim yang ditunjuk sebagai pengacara Mary Jane membenarkan ber-kas kliennya sudah diterima oleh PN Sleman. Agus yang datang ke PN Sleman sekitar pukul 09.00, menyertakan bukti otentik novum dan dasar PK kedua. “Dasar PK-nya merujuk surat (keputusan) MK yang mem-bolehkan PK lebih dari satu khusus masalah pidana, dalam rangka mencari kebenaran materiil dan keadilan,” kata Agus. Pertimbangan baru tersebut diharapkan bisa mematahkan putusan sebelumnya yang me-nyebutkan Mary Jane sebagai perantara jual beli 2,6 kg heroin. “Itu yang ingin kami patahkan bahwa keputusan hakim itu ke-liru,” lanjutnya.Agus menerangkan, Mary Jane tak tahu soal transaksi gelap narkoba itu. Pihaknya tidak me-nemukan ada transaksi jual beli. Sehingga tidak diketahui siapa pembeli siapa penjual, tidak ada bukti transaksi keuangan atau bukti rekaman atau tertulis SMS yang mengindikasikan ada transaksi jual beli.
Agus juga melihat ada kesalahan dalam penerapan pasal pada kliennya tersebut. Temuan kuasa hukum ini pun sudah diamini oleh Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA), badan narkotika Fili-pina yang sudah mewawancarai Mary Jane bersama BNN di Ja-karta. “Dari diskusi itu, BNN Indo-nesia menyatakan Mary Jane bukan perantara di transaksi jual beli,” katanya. BNN menyebut Mary Jane sebagai pihak yang tak berniat melakukan kejahatan dan tidak ada imbalan untuk tindakannya. “Dia hanya diperdaya untuk melakukannya, jadi terbukti bahwa MJ adalah korban dari sindikat jaringan yang meman-faatkan kondisinya,” katanya. Sebelumnya, Mary Jane dituntut jaksa dengan dakwaan 20 ta-hun atau maksimal seumur hidup. “Tapi hakim menyim-pulkan Mary Jane terbukti sebagai perantara,” katanya. (cr3/mar/laz/ong)

Breaking News