JOGJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Damayanti SH menuntut empat terdakwa du-gaan korupsi penjualan aset UGM berupa tanah selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat kurungan. Ke-4 terdakwa itu adalah Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto. Mereka merupakan dosen di Fakultas Pertanian UGM sekaligus pengurus Yayasan Per-tanian UGM.Dalam berkas tuntutan seba-nyak 215 halaman itu, ke-4 ter-dakwa dinilai sengaja menjual aset UGM berupa bidang tanah yang ada di Dusun Wonocatur seluas 29.875 m2, tanah di Dusun Plumbon seluas 957 m2, dan 422 m2. Sebelum menjual, para terdakwa memalsukan sejumlah dokumen untuk me-muluskan aksinya. Akibat per-buatan tersebut, para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto UU No-mor 20 Tahun 2001 juncto Pa-sal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.”Menuntut masing-masing terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat kurungan,” kata Nurul saat membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai Sri Mumpuni SH di Pengadilan Tipikor Jogja, ke-marin (24/4).
Nurul menguraikan, berdasar-kan fakta persidangan pada 1963, UGM membeli tanah di Desa Banguntapan dari seorang war-ga. Pembelian tanah tersebut tercatat dalam buku papriksan yang ada di desa setempat. Se-lanjutnya, saat terdakwa Su-samto menjabat sebagai Dekan Fakultas Pertanian UGM seka-ligus Ketua Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) membentuk tim penjualan tanah. Anggota tim yaitu Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto.Saat itulah, Yayasan Faperta-gama mengklaim tanah tersebut milik yayasan. Padahal, Yayasan Fapertagama berdiri pada 1969. Sebelum menjual, terdakwa Triyanto mengajukan surat per-mohonan ke Desa Banguntapan agar menambahkan kalimat yayasan dalam buku leter C. Selain itu, para terdakwa me-malsukan sejumlah dokumen sebelum akhirnya dilepas ke pembeli.”Dalam sidang, para terdakwa tidak dapat menujukkan asal usul perolehan tanah atas nama yayasan tersebut,” tambah Nurul.Nurul menambahkan, tanah yang dijual berada di Dusun Plumbon seluas 957 m2 dan 422 m2.
Tanah tersebut dijual ke pihak ketiga pada 2003 sebesar Rp 510 juta. Selain itu, para ter-dakwa melakukan pelepasan hak atas tanah di Dusun Plum-bon seluas 1.534 m2 dan 2.539 m2 yang kemudian dijual ke pihak ketiga pada 2005 sebesar Rp 2.087 miliar. Sedangkan pelepasan hak atas tanah di Dusun Wonocatur seluas 455 m2 dijual ke pihak ketiga Rp 136,5 juta. Sehingga, jumlah uang yang diterima yayasan atas penjualan tanah tersebut sebesar Rp 2,734 miliar.Tanah milik UGM yang diklaim milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM seluas 29.875 m2 dalam perhitungan NJOP 2013 sebesar Rp 8,514 miliar. Dengan demikian, total keru-gian atas penjualan aset sebesar Rp 11,248 miliar.Uang Rp 2,7 miliar hasil pen-jualan aset tidak disetorkan ke-pada UGM. Sebagian dana ma-suk ke rekening pribadi pengu-rus yayasan, biaya advokasi penanganan perkara, peng-embangan usaha milik yayasan, kesejahteraan dosen, dan mem-beli tanah di Desa Wukirsari atas nama terdakwa Triyanto.Penasehat Hukum ke-4 ter-dakwa, Agustinus Hutajulu SH menilai, jaksa tidak berani men-gungkap seluruh fakta persi-dangan. Ia meningatkan, Fakul-tas Pertanian UGM bukan lah subyek hukum sehingga tidak boleh memiliki hak atas tanah. “Kami akan ajukan pembelaan pada sidang Selasa (5/5) nanti,” kata Hutajulu. (mar/laz/ong)
Lainnya
Terbaru

Efisiensi Pertanian, Pemkab Sleman Terapkan Teknologi Rice Transplanter

Tips Jaga Kesehatan Kulit dari Luar dan Dalam Saat Berpuasa

Masjid Selo, Dibangun 1709 Caka, Era Sri Sultan HB I

Efisiensi Pertanian, Pemkab Sleman Terapkan Teknologi Rice Transplanter

Tips Jaga Kesehatan Kulit dari Luar dan Dalam Saat Berpuasa

Masjid Selo, Dibangun 1709 Caka, Era Sri Sultan HB I

Mahasiswa UAJY Raih Best Presentation pada Asian Cooperative Program

Jemput Bola Rekam Remaja 16 Tahun

Bermodal Pinjaman Dari BRI, Wanita Asal Makassar Sukses Buka Usaha Kue

Gegana Brimob Musnahkan 10,9 Kilogram Serbuk Bahan Peledak

Pencak Silat Tunggu Kepastian Jadwal

Tingkatkan Kreativitas dan Wadah Kreasi Anak

Dinpar Targetkan 200 Ribu Kunjungan Wisatawan
