ZAKKI MUBAROK/RADAR JOGJA
SERIUS: Public hearing raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa yang dihadiri anggota BPD se-Bantul kemarin (6/4).
BANTUL – Pansus I DPRD Bantul tampaknya serius ingin menampung seluruh aspirasi masyarakat terkait penyusunan raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa. Tujuannya, agar materi draf raperda mempresentasikan seluruh aspirasi sejumlah pihak yang berkepentingan dengan desa.
Nah, sebelum diketok pada pertengahan bulan ini, Pansus I kemarin (6/4) meminta saran dan masukan dari Badan Permusyaratan Desa (BPD) se-Bantul. Ada sejumlah poin yang disampaikan mitra kerja pemerintah desa (pemdes) ini. Di antaranya, mengenai persyaratan berupa pendidikan terakhir bagi calon kepala desa. “Paling tidak pendidikan minimal SMA atau sederajat. Meskipun dalam UU Desa minimal SMP,” terang anggota BPD Desa Parangtritis Khudori saat menyampaikan aspirasinya di ruang paripurna DPRD Bantul.
Dia menilai materi draf raperda yang disusun eksekutif ini banyak tumpang tindih. Sehingga perlu ada yang direvisi. Misalnya, minimal calon yang bertarung dalam pemilihan kepala desa sebanyak dua orang. “Maksimal 5 orang,” sebutnya.
Sebab, dalam Undang-undang No.6/2014 tentang Desa tidak ada batasan mengenai jumlah calon kepala desa yang bertarung. “TPS khusus sebaiknya juga perlu dihapus karena ini menyulitkan panitia di tingkat bawah,” ujarnya.
Anggota Pansus I Bibit Rustamto menegaskan, aspirasi BPD sangat penting. Mengingat, BPD merupakan mitra kerja pemdes. Di samping itu, dengan menyerap aspirasi BPD ini diharapkan materi raperda sesuai dengan keinginan mereka. “Karena memang materi draf raperda ini banyak yang berbeda dengan aturan lama,” ungkapnya.
Sebagaimana BPD, bekas kepala desa Bangunjiwo ini pun menilai, materi draf raperda banyak yang tumpang tindih. Yang paling mencolok adalah mengenai batasan calon kepala desa. Sebagai solusinya, pansus akan mengkaji usulan BPD. “Jika lebih dari lima calon panitia seleksinya diserahkan kepada pemkab,” jelasnya.
Namun demikian, calon di bawah lima orang masih tetap di-handle panitia bentukan pemdes bersama BPD.
Kepala Bagian Pemdes Setda Heru Wismantoro menegaskan, materi raperda harus sesuai dengan regulasi di atasnya. Yaitu, Undang-undang No.6/2014 tentang Desa dan Permendagri No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Termasuk di antaranya materi mengenai pendidikan terakhir calon kepala desa. “Soal persyaratan umur, pendidikan dan jumlah calon tidak bisa diubah,” tegasnya.(zam/din/Nr)
 

Breaking News