JOGJA – Sikap mengejutkan ditunjukkan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DIJ. Sempat akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 18 ayat 1 huruf M yang menutup peluang perempuan men-jadi gubernur DIJ, akhirnya berbalik arah. Fraksi terbesar di DPRD DIJ tersebut, telah memastikan mendukung penulisan pasal 3 ayat 1 huruf M sesuai dengan UUK, yaitu calon gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain, pendidikan, pekerjaan, istri, anak, dan sau-dara kandung.”Soal suksesi, tidak elok kalau membica-rakannya. Ngarso Dalem dan Sri Paduka Pakualam masih meger-meger,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto, kema-rin (30/3).Ia menegaskan, fraksinya menghormati paugeran dan sabdotomo. Mereka tak akan masuk kedua ranah tersebut. Sebab, sudah menjadi ranah wewenang internal keraton maupun kadipaten
“Kami hanya mendoakan, se-moga HB X dan PA IX senanti-asa sehat wal afiat,” ujar Eko.Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP KPH Purbodingrat mengaku, dirinya telah menga-nulir usulan rapat paripurna penetapan raperdais ini pada 2 April 2015 mendatang. Menan-tu HB X ini malah mengharapkan pembahasan raperdais bisa se-gera dilaksanakan. “Diajukan menjadi tanggal 31 April besok (hari ini),” jelas suami dari GKR Maduretno ini.Terpisah, Ketua DPRD DIJ Yo-eke Indra Agung Laksana me-mastikan, sesuai mekanisme, tak mungkin rapur penetapan raperdais ini dilakukan kemarin (30/3). Paling cepat, karena ma-sih ada dua tahapan, yaitu har-monisasi dan penjadwalan di Badan Musyawarah (Banmus), baru bisa dilaksanakan hari ini (31/3).”Rapur penetapannya kemun-gkinan besok (hari ini). Pukul 10.00 sampai 11.00,” kata Yoeke.
Menanggapi sikap bulat tujuh fraksi ini, Gubernur HB X pun memastikan sudah selesai po-lemik yang ada. Ditemui sebelum mengikuti rapur di DPRD DIJ, HB X menegaskan, dirinya bisa menerima hal tersebut. “Ya ndak apa-apa,” tandasnya singkat.Di lain pihak, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub Slamet menegaskan, semua pihak menerima. Baik itu dari eksekutif, fraksi-fraksi, keraton, dan kadipaten, meski perwakilan dari keraton yang biasanya dihadiri KGPH Hadi-winoto tak hadir dalam rapat finalisasi kemarin.”Besok (hari ini) penetapan,” ujarnya dengan mimik senyum lebar seperti merasakan puas atas sesuatu hal.
Meski telah sepakat bulat pe-nulisan polemik tersebut se-suai dengan Undang-Undang Keistimewaan (UUK), Slamet mengaku, soal ancaman adanya pengajuan uji materi ke Mahka-mah Agung. Sesuai dengan me-kanisme tata perundang-undan-gan.”Silakan kalau ada pihak-pihak yang dirugikan untuk mengaju-kan uji materi. Itu bukan ranah kami. Pansus hanya sampai pada pengesahan,” kata politikus dari Partai Golkar ini.Legislator yang berasal dari Gunungkidul ini memastikan, penulisan sesuai UUK adalah bentuk dari tunduk terhadap perundang-undangan yang ber-laku. Ia yakin, keputusan ini melegakan semua pihak. “Ini menjadi prestasi semua pihak,” kelakarnya. (eri/jko/ong)

Breaking News