JOGJA – Aspirasi judicial review (JR) ter-hadap UU No 13 Tahun 2012 tentang Keis-timewaan DIJ masih menjadi kajian PDI Perjuangan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIJ belum memutuskan sikap terhadap polemik Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub tersebut
“Sekarang masih terus dikaji. Sebelum Rapur (30/3) sudah kami ada keputusan yang jelas,” tutur Sekretaris DPD PDIP DIJ Yuni Satya Rahayu kemarin (22/3). Wakil Bupati Sleman ini men-jelaskan, di internal partai ber-lambang banteng moncong putih itu muncul berbagai opsi. Baik itu menuliskan secara utuh sesuai Pasal 18 ayat 1 huruf M UUK di Pasal 3 ayat 1 huruf M Raperdais dengan menuliskan daftar ri-wayat istri, pendidikan, pekerjaan, anak, dan saudara kandung. Mau-pun hanya berhenti dengan daf-tar riwayat hidup. “Termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Politikus yang berlatar belakang aktivis perempuan ini menam-bahkan, soal sikap itu partai memilih untuk berhati-hati. PDIP akan mengkaji secara matang agar nantinya bisa menjadi ke-putusan bagi Fraksi PDIP DPRD DIJ. “Belum ada keputusan final,” lanjut Yuni. Ia menambahkan, DPD masih akan menggelar beberapa rapat terlebih dahulu, sebelum memu-tuskan sikap terhadap polemik tersebut. “Kami akan pertimbang-kan semua opsi terlebih dahulu,” katanya.Seperti diketahui, saat polemik mengenai boleh tidaknya gu-bernur perempuan memimpin DIJ, Wakil Ketua Fraksi PDIP DIJ RB Dwi Budiantoro melempar-kan usul untuk menguji materi UUK ke MK. Dwi beralasan, uji materi ini juga sebagai tindak lanjut sabdotomo Raja Keraton Jogja Sultan Hamengku Buwono X.
“Judicial review menjadi so-lusi dari semua masalah saat ini,” kilah Dwi.Politikus yang sempat men-jadi wakil rakyat di DPRD Kota Jogja ini mengklaim, isi sabdo-tomo itu salah satunya menjadi pijakan untuk mengajukan uji materi ke MK. Sama seperti saat pembahasan UUK yang juga berawal dari sabdotomo.Namun demikian dalam rapat DPD PDIP DIJ Jumat (20/3) lalu, menurut Yuni, usulan Dwi tersebut belum diterima sepenuh-nya oleh partai. Ini tak lain ka-rena PDIP tak ingin keputusan-nya menimbulkan dampak negatif ke masyarakat. Apalagi, hal itu mendapatkan penolakan dari kalangan propenetapan DIJ. “Termasuk penolakan dari ele-men masyarakat terhadap usulan judicial review,” lanjutnya.Sebelumnya, Ketua Paguyuban Dukuh se-DIJ Sukiman Hadiwi-joyo meminta PDIP tak merusak kenyamanan warga DIJ saat ini.
Ketenteraman warga yang sem-pat terusik saat pembahasan RUUK tak rampung, sebaiknya menjadi pertimbangan PDIP. “Masalahnya, kami sudah ber-juang agar RUUK disahkan. Ini sudah disahkan, malah akan digugat lagi,” sesalnya. Ia menambahkan, ada risiko besar jika UUK yang telah dite-tapkan itu diajukan ke MK, di mana status keistimewaan DIJ akan ikut mengalami keguguran. “Siapa yang akan bertanggung jawab kalau status istimewa juga tidak berlaku lagi? Mbok cobalah jangan membuat ma-syarakat menjadi gelisah,” sentil Sukiman. (eri/laz/ong)
Lainnya
Terbaru

Belasan Ternak di Sleman Terpapar Lumpy Skin Disease

Belum Zero PMK, Ratusan Ribu Hewan Ternak di Jogjakarta Disuntik Vaksin

PBTY XVIII, Bangkit Jogjaku Untuk Indonesia

Belasan Ternak di Sleman Terpapar Lumpy Skin Disease

Belum Zero PMK, Ratusan Ribu Hewan Ternak di Jogjakarta Disuntik Vaksin

PBTY XVIII, Bangkit Jogjaku Untuk Indonesia

Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas

Pedagang Pasar Godean Minta Pindah dari Lokasi Transit

CMFest 3.0, Tumbuhkan Jiwa Enterpreuner Milenial di Sleman

Perdana, Lima Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand

Crosser Astra Honda Dominasi Gelar Juara di Kejurnas Motocross 2022

Upaya Keras XL Axiata Hadirkan Internet Tercepat

HUT Ke-42 Satpam, Wujudkan Sinergi dengan Polri Ciptakan Kamtibmas
