JOGJA – Lembaga pemantau pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat akhirnya harus memanggil Se-kretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Ichsanuri. Ini sebagai buntut belum adanya pelaksanaan atas rekomendasi ORI mengenai nasib tiga eks guru SMAN 1 Wonosari tahun 2013 silam.”Sampai sekarang belum ada pelaksanaan dari rekomendasi kami,” ungkap Kepala ORI Pusat Bidang Pelaporan Budi Santosa melalui sambungan telepon, kemarin (11/3).
Budi menuturkan, pemanggilan Ichsanuri ini ia kirim melalui su-rat dan faksimile. Pengirimannya telah dilakukan Selasa (10/3) lalu. “Kalau pemanggilannya Senin tanggal 16 (Maret, 2015) di kantor ORI Pusat Jakarta,” katanya.Pemanggilan terhadap Ich-sanuri ini, lanjut Budi, karena yang bersangkutan paling menge-tahui teknis di lapangan. “Apakah ada kendala untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, sekda yang paling mengetahui,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pemang-gilan dilakukan karena ORI ha-rus menutup laporan. Padahal penutupan ini mensyaratkan pelapor harus sudah sesuai dengan yang diharapkan pelapor. “Supaya kasus kami bisa dis-close,” tandas mantan anggota Ombudsman DIJ ini.Ia menegaskan, Pemprov DIJ saat itu sebagai pihak yang mengelola SMAN 1 Wonosari. Ini mengingat status sekolah ter-sebut saat itu Rintisan Sekolah Berstandard Internasional (RSBI). “Kami akan tanyakan, apakah ada kendala untuk menjalankan rekomendasi kami,” tuturnya.
Rekomendasi sebenarnya su-dah disampaikan 4 Februari 2014. Rekomendasi itu memerintah-kan Pemprov DIJ untuk mengem-balikan tiga eks gurus SMAN 1 Wonosari yang dimutasi karena kekritisan mereka terhadap ke-pala sekolah kala itu.Tiga guru itu dipindahtugasan pada 26 Juni 2013. Mereka adalah Kusrini menjadi guru pembina SMP 1 Karangmojo, Mul yanto menjadi guru pembina SMP N 1 Wonosari, dan Suwarno men-jadi guru SMKN 2 Gunungkidul.
Surat rekomendasi ini, kala itu dilayangkan ke Gubernur DIJ HB X. Juga tembusan ke Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah-raga DIJ selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi SMAN 1 Wonosari. Selain itu, juga ditembuskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN.
Kusrini, guru yang dimutasi dan pelapor menegaskan, diri-nya meminta untuk dikembali-kan ke SMAN 1 Wonosari, se-suai rekomendasi dari ORI Pusat itu. “Kalau keinginan, ya kem-bali. Karena kan mutasi kami maladministrasi,” sesalnya.
Mengenai surat ini, Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokoler (UHP) Sekretariat Provinsi (Setprov) DIJ Sigit Haryanta tak memastikan surat itu sudah sampai. “Saya ha-rus cek dulu. Surat itu sudah sam-pai, diteruskan ke pihak yang berwenang, atau bagaimana?” tandas Sigit. (eri/laz/ong)
Lainnya
Terbaru

Merapi Muntahkan Awan Panas, Jarak Luncur 1,3 Kilometer

Tetap Terapkan Prokes Hadapi Covid-19 Varian B117

Jambu Kristal Kaya Gizi, Tidak Bisa Tangkal Covid-19

Merapi Muntahkan Awan Panas, Jarak Luncur 1,3 Kilometer

Tetap Terapkan Prokes Hadapi Covid-19 Varian B117

Jambu Kristal Kaya Gizi, Tidak Bisa Tangkal Covid-19

Merapi Muntahan Tiga Awan Panas Dalam 2 Jam

Pohon Tumbang,Beberapa Rumah Warga Rusak Ringan

Gerakkan Ekonomi, Enam Bulan Salurkan Rp 5,76 Triliun

Permudah Infak, Pemda Sleman Jalin kerja Sama Bersama Bank BPD DIY

Djoko Pekik Berpeluang Pimpin KONI DIJ Lagi

Posisi Ega Terancam

Guru Mulai Disuntik Vaksin
