SETIAKY A.KUSUMA/RADAR JOGJA
BUTUH PERLINDUNGAN: Salah satu bangunan rumah susun (Rusun) di Jogja. REI DIJ mendesak agar Wali Kota Jogja segera menerbitkan Perwal Rusun, sehingga bisa memberi kenyamanan bagi para pengusaha properti maupun konsumen.
JOGJA – Kalangan pengusaha properti Jogja siap mendukung rencana pemerintah mengembangkan rumah susun (Rusun). Namun mereka ter-kendala belum adanya regulasi tentang rumah susun komer-sial di Kota Jogja. Padahal pembangunan hunian vertikal sudah mulai berjalan, bahkan ada yang sudah mendekati ram-pung. Karena itu, mereka men-desak wali kota Jogja untuk se-gera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sembari menunggu Peraturan Daerah (Perda) diproses DPRD.
Hal itu dikemukakan Ketua Kehormatan REI DIJ Ir Remi-gius Edy Waluyo, ketika dihubungi Radar Jogja, kemarin (24/2). Ia menanggapi rancangan hunian bertingkat dalam RP3KP Kota Jogja oleh Kepala Bidang PKP Dinas PUP ESDM DIJ Birowo Budhi Santosa sebagaimana diberitakan, Selasa (24/2).
Menurut Remigius, pengembang sudah lama siap untuk membangun hunian vertikal sebagai solusi perumahan di wilayah kota. Namun karena pemerintah kota belum memiliki regulasi yang mengatur rumah susun komersial, upaya pembangunan menjadi terganjal.”Kami sudah siap membangun. Tapi kami tidak berani me-lakukan investasi di dalam si-tuasi tanpa hukum yang jelas. Karena itu, kami mendesak wali kota berinisiatif segera menerbitkan Perwal untuk mengisi kekosongan hukum di sektor rumah susun,” tandas Edy Waluyo yang juga pemilik perusahaan properti PT Cahyo Griya Inti Santoso itu.
Ia menambahkan, kepastian hukum di bidang rumah susun ini perlu segera dikeluarkan, karena sebagian pengembang sudah melaksanakan pembangu-nan rusun berupa apartemen atau kondotel. Ia khawatir, bila regulasi tidak segera diterbitkan, akan menjadi bom waktu yang siap meledak jadi konflik, bila regulasi tidak segera diterbitkan. “Bagi yang sudah, dan sedang membangun apartemen atau kondotel, kekosongan hukum ini ibarat bom waktu. Masyara-kat konsumen bisa marah kalau tidak bisa menerima hak me-reka berupa sertifikat kepemili-kan suatu hunian,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kon-disi sekarang, tanpa regulasi, Badan Pertanahan Nasional tidak bisa mengeluarkan serti-fikat kepemilikan apartemen karena tidak memiliki instrumen hukum sebagai acuan pener-bitannya. Instrumen yang se-mestinya adalah Perda tentang Rumah Susun, namun di Jogja, perda itu belum kunjung dise-lesaikan DPRD, kendati sudah dua tahun lebih diwacanakan. Konflik konsumen terhadap pengembang pernah terjadi da-lam kasus eks Mall Shapir Square, Jalan Laksda Adisucipto bebe-rapa tahun lalu. Pada kasus itu, konsumen yang sudah mem-beli lahan tidak kunjung menda-patkan sertifikat. Sementara pemerintah tidak bisa mengelu-arkan sertifikat, karena tidak memiliki regulasi untuk meme-cah bangunan menjadi beber-apa sertifikat (pertelaan).
Menurut Remigius, pihak peng-embang Jogja pada dasarnya sudah siap untuk membangun hunian vertikal. Secara khusus, DPD REI DIJ pernah melakukan pendidikan dan latihan bagi para anggotanya. “Pengusaha yang tergabung dalam REI DIJ, sudah terlatih soal pembangunan hu-nian vertikal. Sebagian juga sudah siap dengan permodalannya. Kami tinggal menunggu pemerin-tah menghadirkan aturan main dalam bentuk regulasi, sehingga bisnis bisa jalan,” tandasnya.Ia menekankan, keberadaan rumah susun itu sudah sangat diperlukan di Jogja. “Harga tanah sudah sangat-sangat mahal, tidak memungkinkan lagi membangun perumahan yang bersifat landed. Karena itu pilihan solusinya, ya membangun vertikal,” tegasnya.
Ia menggambarkan, harga tanah di kawasan Malioboro sudah mencapai angka Rp 40 juta/m2. Kawasan lain juga akselerasi harganya terlalu cepat. “Kalau harga tanah sudah sangat mahal, kita tidak bisa membangun ver-tikal, bagaimana bisnis bisa jalan?” tanyanya. Karena itu, salah satu solusinya adalah pembangunan vertikal untuk mencapai harga average yang ekonomis, antara harga tanah dan harga bangunan.
Kendati demikian, ia juga me-lihat adanya ketentuan batas ketinggian maksimum bangunan yang diperbolehkan setinggi 32 meter sekarang ini, perlu di-evaluasi. “Kalau hanya boleh membangun setara dengan 8 lantai, kita belum bisa menda-patkan harga jual yang ekonomis. Kami berharap, ketentuan mak-simum ketinggian itu bisa dikoreksi lagi,” kata Remigius.Di sisi masyarakat konsumen, ia melihat bahwa masyarakat Jogja sudah bisa menerima budaya hunian vertikal. Ter-bukti animo terhadap aparte-men, maupun kondotel yang ditawarkan pengembang bisa habis dalam waktu singkat. “Masyarakat sepertinya tidak punya hambatan untuk me-nyesuaikan diri dari budaya landed house ke vertical house,” pungkasnya. (bhn/jko/ong)

Pengamat Properti: Harus Cepat Keluar

UPAYA kepastian hukum dalam pesoalan rumah susun juga di soroti Pengamat Investasi dan Properti, Dr Rudi Badrudin M.Si. Menurut Rudi, terbitnya peraturan yang akan menjamin kepastian hukum dalam bisnis investasi, tidak bisa lagi menunggu. “Harus cepat dikelu-arkan. Kalau tidak akan membe-rikan dampak buruk bagi investa-si di Kota Jogja,” tegas Rudy Bad-rudin, kemarin (27/2).
Dikatakan, perkembangan pembangunan properti di Kota Jogja dalam beberapa waktu ter-akhir, mulai ada kendala dalam penyediaan lahan. Tidak bisa dipungkiri, kata Rudi, keterba-tasan lahan telah menyebabkan pola pembangunan properti haruslah secara vertikal.Sebagai Kota Pendidikan, kebu-tuhan penyediaan tempat tinggal di Jogja terus meningkat. Setiap tahun ada sebanyak 150 ribu ma-hasiswa dan pelajar SMA yang masuk Jogja dan Sleman. Mereka membutuhkan kos-kosan dan tempat tinggal. Kalau tidak direspons, akan menimbulkan masalah. “Nah, karena lahan terbatas, pembangu-nan secara vertikal seperti rumah susun, apartemen atau kondotel, menjadi satu pilihan,” tambah dosen STIE YKPN ini.
Harus dipahami, masyarakat membeli rumah susun, apar-temen atau kondotel, selain untuk kebutuhan rumah tinggal, juga untuk investasi. Sebab menyangkut investasi, ada ma-salah yang harus disiapkan, yakni kepastian hukum, se-hingga ada kepastian bagi investor pada masa mendatang. “Masyarakat tidak boleh menunggu terlalu lama, karena dengan tanpa adanya regulasi ini keraguan untuk investasi akan muncul,” tegasnya.Dengan kepastian regulasi, misalnya soal lokasi pemilihan tempat, mengenai ketinggian bangunan vertikal, maka me-reka yang akan masuk ke bisnis ini makin pasti. “Kepastian hukum itu akan membuat investasi ma-suk. Dengan begitu, pemkot akan memperoleh pendapatan dari investasi ini. PAD-nya pasti akan bertambah,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rudi, masyarakat, pengembang dan investor tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika tanpa peraturan, mereka was-was jangan-jangan properti yang mereka dirikan berada di tempat atau daerah yang terlarang. “Orang tua ma-hasiswa yang mau beli untuk investasi, juga mikir kalau status tanahnya tidak jelas,” katanya.Rudi menegaskan, jika Wali Kota Jogja tidak sesegera mungkin merespons pihak Real Estate Indonesia (REI) DIJ ini, kesem-patannya bisa diambil daerah lain. Dan daerah lain yang akan mendapatkan tambahan PAD, karena investor akhirnya lari ke daerah lain. (bhn/jko/ong)

Breaking News