SLEMAN – Kasus laporan du-gaan penipuan yang dilakukan Direktur PT Olah Kerta Agung (OKA) GSP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terus dilaku-kan pemantauan oleh tim kuasa hukum Pedagang Pasar Kolom-bo yang tergabung dalam Aso-siasi Pedagang Pasar Indonesia (APSI) Cabang Pasar Kolombo, Condongcatur, Depok, Sleman. Hal itu dilakukan untuk men-ghindari intervensi dari oknum, termasuk mereka yang menga-ku sebagai aktivis.
Anggota tim kuasa hukum Pa-sar Kolombo Suraji Noto Su-warno mengatakan, perjalanan kasus ini memang harus dikawal untuk menghindari intervensi dari oknum, dan mereka yang mengaku aktivis. Pihaknya juga menghindari bahasa kriminal-isasi yang justeru memperkeruh suasana. Terlebih, saat ini tengah masuk dalam ranah penyidikan. “Kami kawal kasus ini agar terhindar dari intervensi yang bisa memperkeruh penyidikan atas laporan kami,” kata Suraji kemarin (25/2).
Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/709/IX/DIY/2014/Ditreskrim tanggal 25 Desember 2014, Polda DIJ telah menetap-kan GSP sebagai tersangka. Pe-netapan itu berlandaskan pada dugaan penipuan atau peng-gelapan terhadap para pedagang di Pasar Kolombo. Dalam sidang perdata gugatan pedagang ke PT OKA selaku pem-borong pemenang renovasi dan revitalisasi Pasar Kolombo dan turut tergugat Pemerintah Desa Condongcatur ke PN Jogja, sudah mencapai bukti tertulis. Dalam sidang, para penggugat mem-buktikan tergugat PT OKA tidak menepati janji, sehingga diajukan gugatan. Ada 50 bukti tertulis yang diajukan tim kuasa hukum saat persidangan. “Karena banyaknya bukti ter-tulis itu, sehingga kami serahkan dalam dua tahap,” ujarnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIJ Kompol Zulham Efendi mem-benarkan, saat ini sudah ditetapkan status tersangka terhadap GSP. Sejauh ini, kasus tersebut masih diselidiki pihak kepolisian. Sementara itu, kuasa hukum PT OKA, Anna Subiakti menu-turkan, pihaknya telah mengaju-kan bukti tertulis. Namun de-mikian, pihaknya tidak bersedia menanggapi atas laporan pi-dana Pasar Kolombo. Sebab dalam sidang itu, digelar dengan perkara perdata, bukan perkara pidana. (fid/jko/ong)
Lainnya
Terbaru

Langkah Pemerintah Mencegah Penyebaran Mutasi Virus Corona

Gerakan 3T dan 5M Masih Dianggap Kurang Optimal

Udara Gerah Hingga Hujan Lebat, Waspada Potensi Hujan Es

Langkah Pemerintah Mencegah Penyebaran Mutasi Virus Corona

Gerakan 3T dan 5M Masih Dianggap Kurang Optimal

Udara Gerah Hingga Hujan Lebat, Waspada Potensi Hujan Es

Pentingnya Vitamin E, Pada Imunitas Tubuh Selama Pandemi

Potensi Hujan Es Masih Sampai April

Pentingnya Menjaga protokol kesehatan, Hadapi Varian Baru Covid-19

Imun Terjaga, Liburan Bahagia di Sheraton Mustika

Ide Menu Sarapan yang Nggak Pakai Ribet

Nuke Tinggalkan BPJ

Raffi Angga Nyeberang ke PSS
