JOGJA- Gubernur DIJ Hamengku Buwono X secara terbuka telah menyebut UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ mengandung muatan yang diskriminatif. Terutama menyangkut pasal 18 ayat (1) huruf m tentang persyaratan bagi calon gubernur dan wakil gubernur DIJ
Persyaratan yang mengharus-kan calon gubernur dan wakil gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak, dinilai meng-hambat peluang majunya pe-rempuan menjadi calon guber-nur dan wakil gubernur DIJ.”Apa yang disampaikan HB X itu betul. Nuansa diskriminatif dalam persyaratan calon guber-nur dan wakil gubernur itu sa ngat kasat mata. Tidak bisa ditutup-tutupi lagi,” ungkap prak tisi hu-kum Rio Ramabaskara SH ke-marin (19/2).
Rio mengungkapkan, akibat adanya diskriminasi itu, salah satu pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya adalah kelu-arga HB X. Sebab, lima anak HB X dari pernikahan dengan per-maisuri GKR Hemas, semuanya perempuan. Bila aturan dalam UUK tersebut tidak diubah, putri-putri keturunan HB X yang sekarang bertakhta di Keraton Jogja menjadi pihak yang ikut kehilangan hak konstitusional-nya menjadi gubernur.”Langkah yang paling bijak sana, dan sesuai dengan hukum ada-lah menguji UUK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keluarga HB X punya legal standing (kedudukan hukum) mengajukan gugatan tersebut,” ucap Rio.
Menurut Rio, persyaratan gu-bernur dan wakil gubernur DIJ yang menghalangi hak-hak pe-rempuan itu bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal tersebut berunyi “setiap orang berhak atas penga-kuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum”.”Pasal itu bisa menjadi batu uji ke mahkamah. Sangat mulia apa-bila keluarga, khususnya putri-putri HB X bersedia memelopori-nya ke MK. Ini dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat patuh hukum,” tandasnya.
Upaya hukum dengan mem-permasalahkan tindakan penye-lenggara negara yang diskrimi-natif telah dilakukan KGPAA Paku Alam IX Anglingkusumo. Rio kebetulan masuk menjadi salah satu kuasa hukumnya.PA IX Anglingkusumo mengaju-kan gugatan ke PTUN Jogja-karta, karena menganggap pan-sus penetapan gubernur dan wakil gubernur DIJ periode 2012-2017 bertindak diskriminatif. Pansus itu dibentuk oleh DPRD DIJ periode 2009-2014.
Berkas pendaftaran sebagai cawagub yang diajukan PA IX Anglingkusumo tidak direspons DPRD. Dasar pendaftaran itu merujuk pasal 18 ayat (1) huruf c UUK. Isinya menyatakan, calon wakil gubernur adalah bertakh-ta sebagai Adipati Paku Alam. Penyerahan berkas dilakukan pada September 2012 silam.”Upaya hukum itu sekarang masih ada di tahapan kasasi di Mahkamah Agung. Saya kira putri-putri HB X bisa mencontoh langkah hukum yang dilakukan klien kami, Paku Alam IX Ang-lingkusumo,” harapnya.Kepada pansus raperdais yang dibentuk dewan, Rio berpesan agar mendengarkan pandangan HB X.
Keputusan pansus raperdais tentang pengisian jabatan guber-nur dan wakil gubernur DIJ diha-rapkan tidak menambah daftar panjang pelanggaran terhadap konstitusi. Dewan diharapkan berani membuat terobosan.Sementara itu, dua opsi per-syaratan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut, juga berimbah pada soliditas Koa-lisi Merah Putih (KMP). Sebab, salah satu anggota KMP yakni Fraksi Partai Gerindra lebih con-dong mendukung pada opsi memangkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur cukup menyerahkan daftar ri-wayat hidup.
Lontaran itu pernah disampai-kan Ketua DPD Partai Gerindra DIJ Brigjen TNI (purn) Nuryan-to. Saat hadir rapat pansus ra-perdais dalam kapasitasnya sebagai penghageng Kawedanan Parentah Hageng, Nuryanto yang bergelar KRT Yudhahadiningrat itu telah menginstruksikan tujuh anggota Fraksi Partai Gerindra mengamankan opsi tersebut.Perintah itu direspons cepat Wa-kil Ketua DPRD DIJ Dharma Setia-wan. Saat menghadiri rapat pansus raperdais pekan lalu, Dharma terang-terangan menyatakan sikap itu. “Persyaratannya cukup sampai kalimat menyerahkan daftar ri-wayat hidup saja,” katanya.
Pernyataan Dharma rupanya mengundang sedikit kegaduhan. Sebab, dua anggota pansus, Marthia Adhelheida dari FPAN, dan Nandar Winoro dari FPKS langsung menginterupsinya. Alasannya, statemennya Dhar-ma dianggap kurang pada tem-patnya. “Rapat pansus sudah sepakat membawa ke rapat kon-sultasi. Forumnya bukan di sini,” ucap Adhel dan Nandar kompak.Sikap FPAN dan FPKS yang cenderung mempertahankan persyaratan sesuai UUK didukung FPG dan Fraksi Persatuan De-mokrat (FPD) yang merupaka gabungan dari PPP dan Partai Demokrat. “Kami sepakat mem-pertahankan kepemimpinan DIJ dan Keraton Ngayogyakarta se-perti yang selama ini berlang-sung,” ucap Sekretaris FPD DPRD DIJ Muhammad Yazid.

Ubah Dulu Paugeran

WAKIL Ketua DPD Partai De-mokrat DIJ Putut Wiryawan menilai uji materi terhadap UUK merupakan hak setiap warga negara. Termasuk bila itu dila-kukan oleh kerabat keraton se-perti halnya putri-putri HB X.Namun demikian, Putut me-nyatakan, tidak perlu terburu-buru mengajukan gugatan ke MK. “Sebaiknya lakukan peru-bahan paugeran lebih dulu, baru ke MK,” ujar Putut kemarin.Putut menyatakan, bila dicer-mati lebih lanjut, materi UUK memang syarat diskriminasi. Meski begitu, saat menyusun RUUK, baik pemerintah maupun DPR menyadari pijakan yang dilakukan bukan semata-mata aturan legal formal.Tapi, adanya paugeran yang berlangsung di Keraton Jogja. “Atas dasar itulah kemudian dibuat gubernur DIJ adalah sul-tan yang bertakhta. Selama ini, sultan yang bertakhta memang laki-laki. Begitu paugeranyang ada di keraton,” katanya
Lantaran itu dalam pasal 18 ayat (1) huruf m itu mengatur calon gubernur dan wakil gu-bernur harus melampirkan daf-tar riwayat hidup yang memuat antara lain soal istri.Syarat itu muncul karena se-suai dengan sejarahnya, Keraton Jogja sebagai penerus dinasti Kerajaan Mataram Islam dipim-pin Sultan laki-laki.Putut menyarankan bila per-syaratan itu hendak diubah, amanat pasal 43 UUK, Sultan dan Adipati Paku Alam punya tugas melakukan penyempur-naan dan penyesuaian peraturan di lingkungan keraton dan Pa-kualaman dilaksanakan.Selanjutnya, hasilnya diumum-kan ke publik.
Peraturan itu, sambung dia, adalah paugeran. Sesuai kewenangannya, sultan berwenang mengadakan peru-bahan paugeran. Setelah pau-geran diubah yang memungkin-kan perempuan tampil memim-pin, barulah kemudian diadakan penyesuaian UUK. “Tahapannya seperti itu,” sarannya.Diakui Putut, membahas per-syaratan menjadi sultan dan gubernur merupakan dua hal berbeda. Syarat sultan acuannya adalah paugeran, sedangkan menjadi gubernur persyaratan-nya mengacu aturan perundang-undangan. “Gubernur tidak mem batasi laki-laki dan perem-puan,” terangnya.
Pakar Hukum UMY Isti’anah ZA SH MHum mengungkapkan, perubahan terhadap UUK memun-gkinkan dilakukan. Perubahan itu perlu dilakukan, karena tu-juan UUK tak selaras dengan substansi keistimewaan DIJ.”Perubahan tidak harus melalui MK. Tapi, bisa saja dilakukan pembahasan lewat DPR RI,” paparnya. Perubahan UUK itu mestinya juga me-nyangkut kewenangan keistime-waan DIJ yang perlu diper-luas sehingga dapat mendukung pe ningkatan kesejahteraan ma syarakat. (eri/jko/ong)\

Akan Perpanjang Kerja Pansus

SEMENTARA ITU, tarik ulur penulisan persyaratan calon gubernur dan wagub, akan semakin panjang. Pembahasan di Pa-nitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengangkatan Gubernur dan Wagub DIJ masih deadlock, sehingga rencana menyusun kesimpulan yang dijadwalkan hari ini (20/2), juga ter-ancam batal
Ketua Pansus Pengangkatan Ja-batan Gubernur dan Wagub DPRD DIJ Slamet membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, hingga ke-marin belum ada titik temu, se-hingga pansus tidak boleh gegabah mengambil kesimpulan.”Kami tak mau tergesa-gesa dalam menyimpulkan pemba-hasan raperdais. Khususnya pasal 3 dengan penulisan per-syaratan daftar riwayat hidup mencakup riwayat istri, anak, dan saudara kandung, atau cu-kup daftar riwayat hidup saja,” ujarnya kemarin.
Kalau pun terjadi deadlock, su-dah ada rencana untuk memper-panjang masa kerja pansus. “Ka-lau terjadi deadlock, kami ajukan perpanjangan ke pimwan (pim-pinan dewan),” tandas Slamet. Ia mengakui, berdasarkan tata kala pembahasan, raperdais harus diparipurnakan 20 Februari (ha-ri ini). Namun karena belum ada titik temu, maka tidak boleh di-paksakan. “Waktunya sudah me-pet, tapi belum ketemu soal itu (pasal 3 Raperdais),” imbuhnya.P
olitikus Partai Golkar ini men-gungkapkan, waktu yang tersisa tinggal satu hari (hari ini). Ka-rena itu, akan benar-benar di-manfaatkan sepenuhnya untuk menyamakan perbedaan tersebut. “Tanggal 20 Februari pagi (pagi ini), pansus rapat internal, se-moga tercapai titik temu,” ujarnya.Pansus sangat berhati-hati me-nyikapi dua opsi tersebut. Masu-kan dari masyarakat, statemen pelaku pembahasan raperdais sebelumnya, atau pelaku pem-bahasan UU Keistimewaan men-jadi pertimbangan pansus. “Inti-nya kami sangat hati-hati. Kami bertekad menghindari voting,” tegasnya.
Pansus juga sudah menyerahkan dua perbedaan tersebut kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Persoalannya, dalam rapat konsultasi tersebut, bukan ajang untuk memutuskan perbedaan.Politikus asal Gunungkidul ini mengakui, jika pembahasan diperpanjang, juga ada dasar hukumnya. Dalam Tata Tertib DPRD DIJ, perpanjangan waktu pembahasan raperda dan atau raperdais diberi sampai waktu 10 hari. “Dalam Tatib, waktunya bisa diperpanjang sampai 10 hari,” ungkapnya.Lebih jauh dikauinya, Di pihak lain, Ketua Pansus Slamet mengakui, ada dua opsi yang berkembang di dewan. Per tama, sepakat memperta-hankan persyaratan sesuai amanat UUK. “Arus kedua, se-pendapat agar persyaratan itu cukup menyerah kan daftar ri-wayat hidup,” katanya.Slamet menambahkan, pansus akan merundingkan hal itu da-lam rapat internal pansus yang digelar hari ini Jumat (20/2). Ia berharap, semua anggota pansus bisa mufakat dalam mengambil keputusan.Bila di tingkat pansus tak ram-pung, maka masalah tersebut akan dibawa dalam forum rapat konsultasi antara pimpinan pan-sus, pimpinan fraksi dan pim-pinan dewan. “Kami tidak ingin ada voting. Perbedaan itu bisa diselesaikan dengan musyawa-rah,” harapnya.
Diingatkan, keputusan me-nyang kut persyaratan gubernur dan wakil gubernur itu bukan me nyangkut selera politik frak-si atau partai-partai di dewan. Na mun berhubungan erat dengan fakta sejarah dan kebenaran. “Kami ingin adanya kebenaran bukan pengingkaran terhadap suksesi itu,” kata kader Partai Golkar ini.Slamet mengakui dengan me-minta pendapat kerabat keraton, anggota pansus menjadi menger-ti bahwa persoalan suksesi ter-nyata pelik. Kerabat keraton yang diundang memiliki pandangan masing-masing yang kadang satu dengan lainnya bersebe-rangan. “Itulah yang menjadikan kami was-was. Jangan sampai di keraton itu malah muncul blok-blok,” tuturnya. (eri/jko/ong)

Breaking News