JOGJA – Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja Wahyono Haryadi, memasuki babak baru. Dijadwalkan, hari ini (17/2), kasus tersebut mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jogja. Kepastian jadwal sidang Haryadi ini diperoleh jaksa penuntut umum setelah menda-patkan surat penetapan dari pengadilan.”Sidang pembacaan surat dak-waan atas tersangka WH, akan dilakukan besok (hari ini),” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja Aji Prasetyo SH kemarin (16/2).
Menurut Aji, ketua harian PBVSI tersebut akan dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 2, pa-sal 3, dan pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Pasal ini disangkakan kepada Harya-di karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja menya-lahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, sehingga ter-jadi kerugian negara. “Lebih lengkapnya apa saja yang disang-kakan terhadap WH, nanti di persidangan,” tandas Aji.
Sebelumnya, kejari mendaf-tarkan kasus dana hibah PBVSI dengan tersangka Haryadi ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (10/2) lalu. Pelimpahan ini di-lakukan sesaat setelah jaksa menerima pelimpahan dari jaksa penyidik dan selesai membuat rencana dakwaan (rendak). Kini, penyidik sedang meram-pungkan berkas tersangka lain, yaitu Ketua KONI Jogja Irian-toko Cahyo Dumadi (ICD). ” Secepatnya penyidik akan me-rampungkan penyidikan tersangka ICD,” jelsnya.Iriantoko Cahyo Dumadi mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang ber-jalan. Sebagai warga yang taat hukum, dirinya siap mengikuti proses persidangan. “Saya tidak tahu kapan akan dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, intinya saya siap mengikuti proses hukum,” kata Iriantoko kemarin.
Pengusutan kasus hibah PBV-SI bermula dari LHP BPK DIJ yang menyebutkan ada dugaan penyim-pangan dana hibah pada 2011 – 2012 sebesar Rp 9,94 miliar. Dari LHP tersebut, indikasi penyimpangan dana hibah se-besar Rp 537,4 juta. Dalam penyi-dikan, penyidik menemukan kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai posnya yaitu untuk klub bola voli Yuso.Padahal, Yuso merupakan klub olahraga profesional. Ini bertolak belakang dengan Permendagri No.32 Taun 2011 yang melarang pemberian dana hibah kepada klub profesional. (mar/jko/ong)
Lainnya
Terbaru

Gaya Pakaian Disorot Netizen, Endah Subekti Tanggapi secara Diplomatis

Kirab Waisak Berlangsung Meriah

Malam Mingguan di Malioboro, Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang Asongan

Gaya Pakaian Disorot Netizen, Endah Subekti Tanggapi secara Diplomatis

Kirab Waisak Berlangsung Meriah

Malam Mingguan di Malioboro, Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang Asongan

Jalan-Jalan di Malioboro, Jokowi Ajak Swafoto Warga dan Wisatawan

War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!

Prawiro Burger Jawa Berbahan Dasar Nabati

Bangga Berangkatkan Umrah Orang Tua

Miliki Fungsi Komunikasi, Sosial hingga Politik

Kunci Suara Ada pada Kualitas Bambu

Kentongan Gora Gindhala Simbol Bale Woro
