Dewan Tak Mau Tergesa-gesa

JOGJA – Permintaan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X kepada wakil rakyat untuk menyetujui perobohan empat gedung di sekitar Jogja Expo Center (JEC) belum mendapatkan respons. Wakil rakyat di DPRD DIJ tak ingin tergesa-gesa menanggapi surat itu. Dewan akan mengkaji secara ma-tang terlebih dahulu perobohan gedung yang nilai pembangunannya mencapai Rp 7 miliar tersebut. “Se-suai surat dari pimpinan dewan, pembahasan diberikan ke Komisi B,” ujar Ketua Komisi B DPRD DIJ Janu Ismadi kemarin (14/1).
Janu menjelaskan, kajian ini akan mereka lakukan dengan memper-timbangkan berbagai masukan. Baik dari akademisi maupun pakar menge-nai pemerataan bangunan dengan tanah. “Semua akan dikaji, baik dari sisi ekonomi, hukum, maupun yang lain,” terang politikus Partai Golkar ini.Legislator dari PAN Arif Setiadi justru berpendapat lain. Arif meni-lai, permintaan gubernur ini sebagai bentuk nguwongke dewan
Sebab, syarat pengapusan tanpa meminta persetujuan de-wan sudah terpenuhi. “Dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), fungsi bangunan, dan aspek lain layak untuk dihapus,” tandasnya. Ia mengatakan, dengan mem-pertimbangkan sisi efisiensi, ke-beradaan bangunan itu menyedot anggaran untuk perawatan. Pada-hal, jika dihapus dan dibangun pusat ekonomi, akan lebih men-guntungkan. “Tanpa persetujuan, dihapus sudah layak,” katanya.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKA) DIJ Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, kawasan JEC memiliki luas 14 hektare. Dalam RTRW, kawasan itu peruntukannya memang untuk pusat bisnis.”Rencananya sebagai kawasan Central Bisnis Distric (CBD),” ujar BWH, sapaan akrabnya. Pejabat yang tinggal di Glagah-sari, Kota Jogja, ini mengung-kapkan, pemprov sudah men-desain kawasan itu. Setidaknya ada 38 titik bisnis seperti hotel, taman batik, wa-terpark, waterboom, taman ber-main anak, playground, gokart dan lainnya. “Sudah banyak in-vestor yang tertarik, salah satu-nya yang menggarap Jatim Park di Batu,” terangnya.
Komisaris Utama PT Annidya Mitra Internasional (AMI) DIJ ini menjelaskan untuk merea-lisasikan, langkah awal harus merobohkan empat gedung di kawasan JEC. Kemudian baru dilakukan lelang. Empat gedung yang akan dirobohkan itu yakni bekas gedung KPU DIJ seluas 679,5 m2 seharga Rp 1,695 mi-liar. Serta tiga gedung bekas Dinas Perindustrian Perdagang-an Koperasi (Disperindagkop) DIJ masing-masing seluas 1.200 m2 seharga Rp 1,335 miliar, 1.994 m2 Rp 1,583 miliar dan 828 m2 Rp 1.033 miliar.
Menurut BWH, permintaan penghapusan aset itu sudah diitandatangani Gubernur DIJ HB X. Saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD DIJ. BWH menjelaskan, saat ini keberadaan empat gedung itu ada yang mangkrak dan dise-wakan. Untuk gedung yang di-sewakan, tidak ada persoalan jika gedung tersebut dirobohkan. “Kan mereka (penyewa) ha-nya sewa tahunan. Sebelum dirobohkan, tentu sewa tidak kami perpanjang,” ungkap BWH. (eri/laz/ong)

Breaking News