APBD Baru Disahkan Dua Jam sebelum Deadline

PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purwofrejo bersama Bupati Mahsun Zain akhirnya menyetujui APBD 2015. Penetapan APBD 2015 itu terjadi pada masa injuri time, sekitar dua jam se-belum deadline berakhir. Sebelumnya, eksekutif dan legislatif sempat gagal meyetujui APBD 2015 dalam rapat paripurna (Rapur) yang berlangsung memanas, Selasa (16/12) siang.
Seperti diketahui, Rapur siang hari sempat gagal lantaran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, kemudian dilanjutkan rapat terbatas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat terbatas itu berhasil menyepakati beberapa hasil evaluasi DPRD atas RAPBD yang diajukan eksekutif. Rapat terbatas selesai petang hari dan malam harinya dilanjutkan secara maraton rapat paripurna pengesahan untuk mengejar waktu yang masih tersisa. Pelaksanaan Rapur, Selasa (16/12) malam dihadiri Bupati Mahsun, Wabup Suhar, para kepala SKPD, dan para anggota DPRD.
Anggota Banggar Ngadianto meng-ungkapkan, sebelum rapat paripurna dilaksanakan, sempat dilakukan eva-luasi-evaluasi. Antara lain efisiensi pengalokasian anggaran yang totalnya mencapai Rp 30 miliar. Efisiensi itu dilakukan dari pos perjalanan dinas luar daerah SKPD sebesar 30 persen dari pagu awal, dan pos alokasi alat tulis kantor sebesar 15 persen. “Hasilnya kami dapatkan angka dari efisiensi sebesar Rp 30 miliar yang dialokasikan ke pos dana tak terduga untuk kegiatan-kegiatan di tahun 2015 yang bersifat darurat,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Ngadianto menyebut-kan, selain efisiensi, DPRD juga mem-berikan catatan yang masuk dalam lampiran APBD menjadi satu kesatuan. Yakni merekomendasikan agar hak-hak keuangan Bupati Purworejo Mahsun Zain dipending pencairannnya, sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan me-nyerahkan nota keuangan RAPBD. “Gaji bupati tetap dianggarkan, tapi realisasinya dipending dulu sambil menunggu hasil konsultasi ke Kemen-dagri dan BPK. Ini sebagai bentuk komitmen DPRD untuk menegakkan aturan UU Nomor 23 tahun 2014,” tegas Sekretaris FPKS ini.
Menurut Ngadianto, Bupati Mahsun semestinya sudah menyerahkan nota keuangan pada awal Oktober, namun faktanya baru diserahkan 15 Oktober dan diparipurnakan 17 Oktober atau minggu ketiga. Hal itu yang dijadikan dasar bagi DPRD menjustifikasi bahwa keterlambatan pengesahan APBD di-karenakan Bupati Mahsun terlambat menyerahkan RAPBD.
DPRD kemudian berkesimpulan, kesa-lahan ada di bupati sehingga apabila sanksi administratif diberlakukan, maka hanya bupati sebagai kepala daerah yang tidak berhak mendapatkan hak-hak keuangan. “DPRD tidak salah, sehingga tidak bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Mahsun mene-gaskan, dirinya secara pribadi tidak terlalu mempersoalkan apabila memang dikenakan sanksi administrasi dengan tidak diberikan hak-hak keuangannya sebagai kepala daerah. “Kalau saya pri-badi tidak masalah. Yang saya pikirkan dan khawatirkan adalah rakyat yang pasti terkena dampaknya apabila sampai APBD tidak disahkan,” katanya.Sementara itu, informasi yang dipero-leh, kemarin TAPD langsung meminta kepala SKPD melakukan efisiensi ter-hadap anggarannya masing-masing. Termasuk juga pos dana taktis bupati yang akhirnya diefisiensikan hingga 50 persen. (tom/jko/ong)

Breaking News