Untuk Antisipasi Penyitaan Pascaputusan
JOGJA – Setelah memeriksa saksi meringankan, tim penyidik Kejati DIJ giliran memeriksa tiga tersangka yaitu Prof. Soesamto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo. Mereka diperiksa terkait laporan harta kekayaan yang diserahkan kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Verifikasi tersebut untuk memastikan laporan yang diserahkan tersangka sesuai dengan kenyataan atau tidak. “Ketiga tersangka kami minta untuk menjelaskan asal usul harta kekayaan yang mereka miliki,” kata Kasi Penkum Kejati DIJ Purwanta Sudarmaji, kemarin (17/10).Dari pantauan koran ini, tiga tersangka tersebut tiba di Kejati DIJ sekitar pukul 09.00 dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 09.45. Ketiga tersangka datang didampingi pengacaranya dari kantor Augustinus Hutajulu SH. Purwanta menambahkan, verifikasi harta kekayaan tersebut, bukan bagian dari penelusuran untuk mengenai kekayaan mencurigakan, tapi untuk mengantisipasi ketika masuk di per-sidangan mendatang.
“Jika pada akhirnya tersangka terbukti bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti atau denda, maka kejaksaan dapat merampas harta kekayaan tersangka untuk dilelang, kemudian disetorkan ke kas negara,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Kendal ini.
Di bagian lain, penyidik kembali memeriksa saksi ahli yang diajukan tersangka. Saksi ahli tersebut, adalah Prof Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli pidana dan Prof Nindyo Pramono sebagai ahli mengenai yayasan. Dengan demikian, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli sesuai keinginan tersangka.Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu mengatakan, berdasarkan pendapat ahli pidana Prof Edward, proses penyidikan kasus lahan UGM tidak sah atau batal demi hukum. Sebab, sejak kejati menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Maret lalu hingga sekarang, para tersangka tak mengetahui secara jelas apa yang disang-kakan oleh penyidik Kejati.
Bahkan, para tersangka mengetahui perkara tersebut lebih banyak dari media bukan dari penyidik. “Pasal 51 huruf a KUHAP menerangkan, tersangka berhak mendapat penjelasan dari penyidik terkait apa yang disangkakan. Anehnya, selama ini klien kami tidak tahu apa sebenarnya yang disangkakan oleh penyidik,” kata Hutajulu.Dalam perkara ini, tim penyidik me-netapkan empat orang tersangka. yakni, Prof Soesamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah. (mar/jko/ong)