Andalkan Pergub, Kontrol Lemah
SLEMAN – Kontrol alih fungsi tanah kas desa menjadi kawasan perekonomian, selama ini hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 39 Tahun 2014. Pergub ini ternyata masih memberikan celah besar alih fungsi yang tak memperhatikan lingkungan sekitar.
Pembangunan kawasan komersil di atas tanah kas desa itu, tak sedikitn yang menimbulkan dampak negatif. Bahkan bisa menjadi masalah serius bagi warga sekitarnya. Salah satunya adalah alih fungsi tanah kas Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, di Jalan Perumnas Mundu.
Di atas tanah kas desa itu kini terbangun kompleks pertokoan lengkap dengan kos-kosan eksklusif. Tapi, pembangunan itu menimbulkan masalah serius. Salah seorang warga Perumnas Mundu, yang menjadi tetangga bangunan tersebut, mengeluhkan masalah air.
“Sejak pembangunan itu, air sumur di tempat saya terus menyusut,” ungkap Rahajeng Pramesi, warga Perumnas Mundu, kemarin (1/10). Ia menegaskan, penyusutan air sumur bukan terjadi karena musim kemarau. Tapi karena adanya pengeboran sumur dalam di kompleks bangunan yang dinamai Raflesia Point ini.
“Saya pernah iseng-iseng tanya ke tukang bangunan kok banyak air keluar. Ternyata baru ngebor sumur dalam di kompleks itu,” tandasnya.
Persoalan tidak hanya masalah kekurangan air saja. Pembangunan juga menimbulkan rumah berdebu yang cukup tebal. Butuh berulang-ulang untuk membersihkan debu akibat pembangunan itu. “Sudah disapu berkali-kali tetap saja banyak debu,” sesalnya.
Selain dampak pembangunan yang membuat warga tak nyaman, penolakan warga kian menguat setelah mengetahui sudah dilakukan sosialisasi. Hanya saja yang diundang sosialisasi itu hanya dua warga.
“Padahal dampaknya luas. Kok malah dua warga yang tidak terdampak,” kritiknya. Dalam sosialisasi, kata Rahajeng, pemanfaatan tanah kas desa kepada gubernur, area itu disebutkan untuk pembangunan homestay dan kedai kopi. Namun dalam media promosi, konsep yang ditawarkan ke publik untuk kos-kosan eksklusif.
Dikonfirmasi, Marketing PT Surya Utama Kalaka Eka menolak jika dikatakan tak menempuh prosedur sosialisasi. Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan benar. “Kami sudah lakukan sosialisasi,” kilahnya.
Kepala Sub Bagian Pengendalian Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) DIJ Agus Triono mengatakan, pengawasan terhadap alih fungsi sebenarnya ada di tingkat pemkab. Mereka wajib mengkaji semua aspek dari alih fungsi itu, sebelum memberikan rekomendasi ke gubernur. “Dari mulai lalu lintas, lingkungan, dan dampak lain,” katanya.
Kepala Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Agus Susanto mengakui adanya masalah dengan warga sekitar. Bahkan pemanfaatan tanah kas desa itu pun tak sesuai dengan rencana awal di permohonan izin yang mereka ajukan ke gubernur.
Agus menjelaskan sampai saat ini belum mau meneken surat perjanjian kontrak sewa tanah kas desa selama 20 tahun. Ia meminta pihak pengembang untuk meluruskan konsep dan tujuan awal rencana pembangunan proyek. Di mana klausulnya juga menjadi bagian dari perjanjian kontrak, yakni untuk homestay dan kedai kopi. “Saya ingin konsep pembangunannya disesuaikan dengan bunyi izin gubernur,” ujarnya. (eri/yog/laz)
Pengembang Berdalih Sudah Sosialisasi dengan Benar
Lainnya
Terbaru

Polisi Amankan 15 Tersangka Penganiayaan Bumijo, 9 Pelaku Usia Anak

BRI Peduli Jadikan Pasar Rogojampi Sebagai Pasar Percontohan Pengelolaan Sampah

Belum Ditemukan, Anggota Mapala UNS Jatuh ke Dasar Luweng Braholo Gunungkidul

Polisi Amankan 15 Tersangka Penganiayaan Bumijo, 9 Pelaku Usia Anak

BRI Peduli Jadikan Pasar Rogojampi Sebagai Pasar Percontohan Pengelolaan Sampah

Belum Ditemukan, Anggota Mapala UNS Jatuh ke Dasar Luweng Braholo Gunungkidul

PSI DIJ Komentari Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo

Last But Not Least, Kampanye Orangutan Tapanuli Dilakukan di UGM

Agrowisata Taman Anggur, Inovasi Berbuah Juara Desa BRILian

Masyarakat Urban Pilih Olahraga Jadi Gaya Hidup

Pandes Jadi Sentra Pembuatan Kipas Jadul

Hobi Modelling sejak Usia Tiga Tahun

Dulu Banyak Dijumpai saat Sekaten
