JOGJA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIJ melakukan pengawasan dan kontrol terhadap produk makanan di beberapa pasar tradisional di Kota Jogja, kemarin (24/6). Dari kegiatan itu, BPOM DIJ menemukan sejumlah produk makanan tanpa label registrasi serta makanan yang mendekati kedaluwarsa.
Tim BPOM melakukan pengawasan dan kontrol terhadap produk makanan mulai dari pasar Ngasem. Di lokasi itu, ditemukan produk makanan tanpa label registrasi. Beberapa pedagang memperoleh barang tersebut dari supplier. Ada juga yang membelinya langsung di Pasar Beringharjo. “Kita menemukan beberapa produk makanan yang belum terdaftar. Termasuk produk yang hampir mendekati kedaluwarsa,” kata Plh Kepala BPOM DIJ Diah Sulistyorini.
Produk yang telah diperiksa, lanjutnya, kemudian didata. Selain itu pihaknya juga menyarankan agar pedagang tidak menjualnya ke pembeli. Sedangkan produk yang diperoleh dari supplier, menunggu sampai barangnya diambil kembali. Diah menambahkan pengawasan dan kontrol terhadap produk makanan di pasar tradisional ini sebagai upaya mencegah beredarnya produk makanan tanpa izin edar jelang puasa dan Idul Fitri. Ya, Jogja yang memiliki segudang wisata kuliner tentu kebutuhan produk makanan dan obat-obatan perlu adanya pengawasan intensif agar tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri. “Ini kan menjelang puasa, tentu kebutuhan makanan dan produk lainnya meningkat,” ungkapnya.
Banyaknya permintaan barang terutama untuk produk pangan, membuat pihaknya perlu bergerak dengan instansi lain. Seperti Dinas Perindustrian, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan. Termasuk kontrol dari masyarakat agar lebih jeli setiap membeli produk pangan. “Dengan kegiatan ini, diharapkan memberi edukasi kepada masyarakat mengenai produk pangan yang aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Pengawasan ini dilakukan di Pasar Ngasem, Pasar Gading dan Pasar Kotagede. Kemudian dalam waktu dekat, BPOM DIJ juga akan melakukan hal serupa di beberapa toko swalayan dan supermarket yang menjadi tumpuan produk makanan. Hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan produk tidak izin edar sebanyak sembilan barang, produk kedaluwarsa ada 16, sarana tidak memenuhi ketentuan ada dan kemasan rusak masing-masing sepuluh.
Disela-sela pengawasan, ada salah seorang pedagang mengaku keberatan dengan kegiatan ini. Ia beralasan pembeli merasa takut dengan kondisi barang dagangannya. Padahal, tim BPOM DIJ hanya melihat cukai yang tertera pada bungkus rokok untuk melihat tahun bea cukai. Salah satu pedagang di Pasar Ngasem, Rumini mengaku ada beberapa produk dijual yang belum terdaftar di BPOM. Ada pula mendekati kedaluwarsa. Di kios yang berada di bagian depan pasar Ngasem itu, terdapat minyak wijen dan rengginang yang belum terdaftar di BPOM. “Disarankan jangan dijualbelikan barangnya,” ujarnya. (fid/ila)
Lainnya
Terbaru

Pelajar Asal Semarang Terseret Ombak di Parangkusumo Bantul

Akomodasi Kritik, Harap Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ Tak Mundur

Dorong Sidang Disiplin PNS SMAN 1 Banguntapan Cepat Rampung

Pelajar Asal Semarang Terseret Ombak di Parangkusumo Bantul

Akomodasi Kritik, Harap Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ Tak Mundur

Dorong Sidang Disiplin PNS SMAN 1 Banguntapan Cepat Rampung

B20 Indonesia 2022 Fokus Pekerjaan dan Pendidikan Masa Depan yang Lebih Baik

Edukasi Koleksi Museum, Barahmus DIJ Gelar Festival Museum Jogja 2022

1.099 Narapidana di Jogjakarta Terima Remisi, 29 Langsung Bebas

Temuan ORI, Ada Pemaksaan, Sekolah Langgar Permendikbud

BNIDirect catatkan volume Transaksi lebih dari Rp 2.500 triliun

BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

Pemkot Jogja Siap Gelar Peringatan HUT ke-77 RI
