Distribusikan Pemilih ke TPS Se-DIJ
JOGJA – Permintaan formulir model A-5 atau pindahan dari luar DIJ mencapai ribuan. Hingga Selasa (1/4) jumlahnya mencapai 5.863 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIJ memastikan tak ada peluang menambah kartu suara. KPU terbentur dengan aturan kartu suara tambahan dua persen dari total daftar pemilh tetap (DPT).
“Tak ada aturan yang bisa menambah surat suara. Meski, jumlah pemilih yang pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) meluber,” kata Komisioner Bidang Pendidikan, Sosialisasi, dan Humas DIJ Farid Bambang Suswantoro (1/4).
Farid menjelaskan, KPU DIJ tetap akan memaksimalkan sisa kartu suara sebanyak dua persen dari total DPT yakni 2.706.063 pemilih. Itu sekitar 54 ribu kertas suara. Jumlah ini masih mencukupi jika berkaca pada permintaan model A-5 saat ini.
Hanya, kata diam jika jumlah perpindahan melebihi persediaan sisa kartu suara maka KPU DIJ akan memaksimalkan pembagian pemilih pindahan tersebut ke seluruh TPS di DIJ. “Kalau jumlahnya banyak, kami akan sebar sampai ke pelosok-pelosok. Itu yang bisa kami lakukan,” jelas Farid.
Ia menambahkan, kekhawatiran terjadinya kenaikan pemilih pindahan tersebut, sampai dengan saat ini belum terbukti. Sebab, dari pengamatan pihaknya atas permintaan formulir A-5, masih biasa.
“Sebelumnya kami memprediksi bakal membludak, tapi sampai saat ini tercatat baru 5.863 pemilih,” katanya.
Farid mengatakan, berdasarkan permintaan formulir A-5, permintaan terbanyak malah terjadi di Kabupaten Gunungkidul.Jumlahnya mencapai 1874 pemilih. Untuk daerah ini, kebanyakan memang warga Gunungkidul yang memilih mencoblos di daerah asal atau pulang kampung.
Sedangkan untuk kabupaten dan kota lain, terbanyak dari Bantul yang mencapai 1.804 pemilih. Kemudian Sleman 1.043, Kota 879 pemilih, dan Kulonprogo 263 pemilih. “Sebagian besar adalah mahasiswa luar daerah,” imbuhnya.
Menurut Farid, pemilih luar daerah yang meminta formulir A-5 di DIJ tergolong sedikit. Jumlah tersebut tak sebanding dengan jumlah mahasiswa atau kalangan profesional luar daerah yang belajar atau bekerja di DIJ.
“Perkiraan kami jumlah pemilih luar daerah di DIJ ada 200 ribu orang. Tapi saat ini baru tercatat 3.700 pemilih yang meminta formulir A-5,” ungkapnya.
Farid menduga ada dua kemungkinan, pemilih luar daerah tidak meminta formulir model A-5 tersebut. Dua kemungkinan itu adalah pemilih luar daerah memilih tidak menggunakan hak pilihnya atau pulang ke domisili asal.
Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan mengatakan, pemilih pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di DIJ harus melalui prosedur. Pemilih pendatang harus tercatat sebagai pemilih di tempat
asal lalu meminta surat pindah dari PPS asal. (eri/ila)
 

Breaking News