Kejaksaan Negeri Sleman menciptakan program baru guna mendukung transparansi publik dalam penanganan perkara. Apa yang mereka lakukan?
YOGI ISTI PUJIAJI, Sleman
Program baru itu dinamai Sikenes, kependekan dari Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Negeri Sleman. Sikenes diresmikan Kajati DIJ Suyadi SH kemarin (6/3).
Terobosan baru itu pertama kali di DIJ dan Indonesia. Sikenes menjadi displai kinerja jajaran kejaksaan. Sikenes mencatat semua laporan perkara yang masuk, sedang ditangani, hingga selesai penanganan. Hebatnya, semua informasi terkait penanganan perkara bisa diakses oleh masyarakat. “Itu ide Pak Kajari (Kajari Sleman Jacob Hendrik P SH MH),” ungkap Kasi Intelejen Nanang Dwi Priharyadi SH.
Dengan Sikenes, setiap orang bisa mengawal penanganan perkara oleh jaksa. Selain data perkara, Sikenes juga menyajikan jadwal sidang dan jaksa yang menangani suatu perkara.
Bahkan, Sikenes dilengkapi program SMS gateway yang berisi pesan notifikasi dari sistem untuk mengingatkan para jaksa terkait perkara yang sedang ditangani. Misalnya, tugas jaksa untuk memberi pernyataan terhadap berkas perkara P19, perlu dikembalikan ke penyidik (kepolisian) atau dinyatakan lengkap (P21). Batas waktu pembuatan pernyataan tujuh hari.
Nah, saat waktu akan berakhir, jaksa yang menangani akan memperoleh peringatan dari Sikenes. “Jadi, peringatan berupa SMS akan masuk ke ponsel jaksa bersangkutan,” jelas Nanang.
Semua data perkara diolah secara digital untuk memudahkan diakses masyarakat. Dengan begitu tak ada alasan bagi jaksa untuk ngeles atau mengulur-ulur waktu penanganan perkara. Dengan sistem itu, kinerja setiap jaksa juga terpantau langsung oleh pimpinan kejaksaan.
Bagi Kajari Sleman Jacob Hendrik P SH MH, sistem itu tidak sekadar sebagai bentuk transparansi publik atas kinerja personel kejaksaan. Sistem itu juga membantu tugas jaksa, sehingga bisa bekerja secara sistematis. “Semua kerja jaksa akan terpantau. Masyarakat juga bisa mengawasi kami,” ungkapnya.
Hendrik menegaskan, Sikenes semata-mata agar kinerja kejaksaan selalu terpantau oleh publik guna menciptakan keterbukaan dalam informasi dan profesionalisme kerja. Itu semua demi pelaksanaan manajerial yang sesuai standar operasional prosedur. Guna mewujudkan visi dan misi kejaksaan.
Alur Sikenes berawal dari penyampaian surat fisik ke bagian tata usaha. Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan dan pemberkasan. Data fisik diolah dalam bentuk digital dan dipilah menjadi tiga bagian. Pidana umum, terdiri atas pra penuntutan, penuntutan, eksekusi, dan upaya hukum. Pidana khusus mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan upaya hukum, sedangkan datum berupa data litigasi dan nonlitigasi. (*/din)
Lainnya
Terbaru

Koordinasi dengan Polda Jateng, Kuatkan Penjagaan dan Patroli

Sandiaga Uno Sebut Fashion di Pantai Layak Diangkat jadi Even Nasional

Kota Jogja Mencekam, Tawuran Warga Terjadi di Seputaran Ruas Arteri Kota

Koordinasi dengan Polda Jateng, Kuatkan Penjagaan dan Patroli

Sandiaga Uno Sebut Fashion di Pantai Layak Diangkat jadi Even Nasional

Kota Jogja Mencekam, Tawuran Warga Terjadi di Seputaran Ruas Arteri Kota

Gaya Pakaian Disorot Netizen, Endah Subekti Tanggapi secara Diplomatis

Kirab Waisak Berlangsung Meriah

Malam Mingguan di Malioboro, Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang Asongan

Jalan-Jalan di Malioboro, Jokowi Ajak Swafoto Warga dan Wisatawan

War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!

Prawiro Burger Jawa Berbahan Dasar Nabati

Bangga Berangkatkan Umrah Orang Tua
