TAPKU Ajukan Kasasi ke MA
JOGJA-Upaya mencari keadilan demi menuntaskan kasus terbunuhnya wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin terus bergulir. Meski dua gugatan praperadilan yang diajukan PWI Cabang Jogja dan Jogja Police Watch (JPW) belum membuahkan hasil, tak menyurutkan sejumlah elemen terus berjuang.Termasuk yang akan dilakukan Dwi Sumaji alias Iwik. Pria yang pernah disangka polisi sebagai pelaku pembunuh Udin namun dibebaskan oleh vonis pengadilan berniat menempuh langkah hukum.”Saya berencana mengajukan gugatan,” ungkap Iwik kemarin (29/1).Langkah ayah dua anak itu termotivasi saat mengikuti eksaminasi putusan praperadilan perkara Udin yang berlangsung di kampus FH UAJY Selasa (28/1). Saat itu, Iwik diberi kesempatan berbicara di depan forum. Suami Sunarti itu curhat terkait posisinya yang masih diyakini polisi sebagai pembunuh Udin.”Padahal pengadilan sudah nyata-nyata membebaskan saya dari segala tuntutan,” keluhnya.Sikap polisi seperti itu diperkuat dengan surat Direskrim Umum Polda DIJ yang saat itu dijabat Kombes Pol Kris Erlangga kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam surat yang dikirimkan Februari 2013 itu, polisi menyatakan masih meyakini Iwik adalah pembunuh Udin.”Ini yang tidak saya mengerti. Sikap polisi nggak berubah dan tidak menghormati putusan pengadilan,” ceritanya.Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir SH MH menyatakan, sikap polisi itu dapat dipersoalkan secara hukum. Iwik, lanjut dia, dapat menempuh langkah hokum dengan mengirimkan somasi.Selain itu, tindakan polisi itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sekaligus bentuk penghinaan. “Itu melecehkan putusan pengadilan,” sesalnya.Mudzakir juga menyebutkan pembiaran selama 17 tahun itu dapat dianggap sebagai upaya pengaburan proses peradilan. Sebab, selama 17 tahun tidak ada proses hukum yang berarti. Penyidik yang telah mengabaikan kewajibannya itu dapat dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan profesi. “Ancaman pelanggaran profesi bisa dipecat,” ingatnya.Direktur LPH Jogja Triyandi Mulkan SH MM yang pernah menjadi penasihat hukum Iwik mengapresiasi sejumlah masukan yang disampaikan dalam forum eksaminasi itu. Soal rencana mengajukan gugatan, Triyandi menegaskan, sangat mungkin dilakukan. “Nanti kita pelajari dan siapkan,” ucapnya.Di sisi lain, Tim Advokasi Pencari Keadilan untuk Udin (TAPKU) selaku kuasa hukum PWI Cabang Jogja secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman kemarin.Koordinator TAPKU Ramdlon Naning SH mengatakan, ada beberapa alasan yang mendukung langkahnya tersebut. Yakni pasal 18 ayat (1), pasal 23, pasal 10 dan pasal 5 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal 45A ayat (1) UU No 5/2004 tentang perubahan UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.”Kami mengajukan kasasi untuk mendapatkan keadilan yang bersifat substantif,” tegasnya. (mar/kus)

Breaking News