JOGJA-Ancaman pemecatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Jogja terhadap Ketua DPRD Kota Jogja Henry Kuncoroyekti, maupun teguran keras bagi Ketua Fraksi PDIP Dewan Kota Sujanarko tak membuat kedua merasa keder.
Bahkan, Sujanarko yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja balik mempertanyakan legalitas maupun keabsahan keputusan beberapa koleganya sesama pengurus DPC tersebut.
“Saat rapat DPC terakhir pada Senin (13/1) lalu membahas pemecatan saudara Henry Kuncoroyekti dari jabatan ketua dewan. Saat itu saya masih sah sebagai ketua DPC. Tapi, saya tidak pernah diberitahu (soal keputusan itu, red),” ungkap Sujanarko di ruang kerja ketua DPRD Kota Jogja, kemarin (15/1).
Sebagai ketua DPC, Koko, sapaan akrabnya, mengaku belum pernah menerima surat pemecatan. Ia juga menegaskan tidak pernah mengajukan pengunduran diri.
Koko justru memasalahkan acara yang digalang beberapa pengurus DPC di Rumah Makan Bale Ayu Timoho. Pertemuan itu tak pernah melibatkan dirinya. Padahal sampai sekarang dia merasa masih sah menjabat ketua partai.
“Mereka tidak pernah memberi tahu saya,” katanya.
Pernyataan Koko itu agaknya ditujukan kepada 12 orang pengurus DPC yang telah memberikan keterangan pers ke media. Isinya seperti disampaikan Wakil Ketua DPC PDI Perjuanan Kota Jogja Antonius Fokki Ardianto, partainya memberikan tenggat waktu bagi ketua dewan menuntaskan pembahasan RAPBD hingga 31 Januari.

Breaking News