YOGI ISTI PUJIAJI/RADAR JOGJA
MINTA KEBIJAKSANAAN: Pelaku UMKM, termasuk usaha budidaya ikan tawar, beharap ada kebijaksanaan soal pajak. Harga pakan pabrikan sangat tinggi, sementara harga jual ikan masih sama.
Rawan Goncangan Harga, Usaha Tidak Selalu Untung
Undang-Undang Pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dikhawatirkan akan membunuh pengusaha kecil. Dewan berharap, Pemkab Kulonprogo memiliki kebijakan dalam menerapkan pajak UMKM tersebut agar kekhawatiran itu tidak terjadi.
HENDRI UTOMO, Kulonprogo
PERNYATAAN ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori kemarin (31/1). “Semoga permasalahan ini men-jadi perhatian seirus Pak Bupati. Saya anggap serisu karena kami sudah menerima keluhan dari beberapa pelaku UMKM,” katanya.Muhtarom mencotohkan, belum lama ini ia menerima keluhan dari petani budidaya ikan, pengu-saha jamu herbal, serta usaha kecil lainnya. Mereka mengeluhkan gencarnya petugas pajak yang melakukan penagihan pajak ke-pada mereka. “Menurut saya, UU Pajak itu sama sekali tidak memihak rakyat. Ka-rena pajak UMKM ini ditetapkan satu persen dari omzet. Sementara usaha kecil itu untungnya kecil, selain itu rawan goncangan harga. Artinya usaha mereka kecil, bahkan tidak selalu untung,” tegasnya.Dijelaskan, untuk usaha budidaya ikan air tawar, harga pakan pabri-kan kini sangat tinggi. Sementara harga jual ikan masih sama saja, bahkan pasar hingga kini masih menjadi masalah klasik yang belum terpecahkan. Belum lagi ulah pedagang nakal, yakni sesukanya membeli ikan dengan berbagai alasan. Melihat hal itu, pemerintah harus menca-rikan solusinya. “Saat harga jatuh petani tak berdaya, akhirnya ter-paksa menjual ikan dengan harga murah, sehingga tidak untung, bahkan rugi. Ini harus dicarikan solusinya,” jelas Muhtarom. Menurutnya, petugas pajak yang rajin mendatangi wajib pajak dari rumah ke rumah itu cukup membuat resah pengusaha UMKM. Ia berharap, penerapan pajak di Kulonprogo ada kebijakan khusus untuk menjaga UMKM. Minimal sebelum ditarik pajak, dilihat dulu seberapa besar usaha UKM tersebut, tidak terkecuali dina-mika usahanya. “Kalau memang maju, kiranya bisa dikenai pajak. Sementara yang usahanya masih belum menentu, agar ada kebijaksanaan,” ujarnya.Peternak lele, Wartoyo, 51, warga Wates mengungkapkan, belum lama ini ia didatangi petugas pajak yang mengaku dari kabupaten. Sementara ikan miliknya dipeli-hara di empat petak kolam dan sementara ini belum laku dijual. “Mestinya sudah bisa dipanen Kamis lalu. Nah, petugas pajak yang datang itu tidak mau tahu, intinya saya harus bayar pajak,” ungkapnya. (laz/ong)