Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berbagai Jenis Miras Oplosan Disita

Editor Content • Senin, 24 Oktober 2022 | 16:21 WIB
RAZIA: Petugas Polres Bantul saat mengamankan barang bukti miras oplosan dari kegiatan razia yang dilakukan dari 21-22 Oktober.(DOKUMENTASI HUMAS POLRES BANTUL)
RAZIA: Petugas Polres Bantul saat mengamankan barang bukti miras oplosan dari kegiatan razia yang dilakukan dari 21-22 Oktober.(DOKUMENTASI HUMAS POLRES BANTUL)
 

RADAR JOGJA - Polres Bantul menyita berbagai jenis miras oplosan saat razia pada 21-22 Oktober. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi timbulnya korban jiwa akibat miras oplosan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry merinci, ada sembilan botol miras yang diamankan Polsek Bantul dari permukiman wilayah Melikan Kidul. Pada kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan catatan judi togel serta uang transaksi perjudian sebesar Rp 191.000.

Kemudian di wilayah Polsek Jetis, ada lima botol miras oplosan yang disita. Dari sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di Stadion Sultan Agung. Lokasi tersebut disinyalir sebagai pusat transaksi miras.

Sementara razia pada Sabtu (22/10), petugas Polsek Srandakan mengamankan 15 botol miras jenis AL. Milik warga berinisial AW yang tinggal di Padukuhan Mangiran, Trimurti. Pada waktu yang sama, petugas Polsek Kasihan juga mengamankan 10 liter ciu. “Yang dikemas dalam plastik satu literan dari sebuah wilayah pertokoan," ucap Jeffry dalam keterangannya kemarin (23/10).

Selain itu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul juga melakukan kegiatan yang sama. Hasilnya diamankan sebanyak 21 botol minuman beralkohol berbagai merek, 18 botol miras oplosan jenis gedang klutuk, delapan botol ciu. Serta satu jeriken dan empat botol lapen dari berbagai wilayah di Bantul.

Menurut Jeffry, dalam sepekan razia, petugas setidaknya bisa mengamankan puluhan miras oplosan setiap malam. Dalam kegiatan tersebut polisi memang fokus menyasar berbagai jenis miras oplosan. "Kami targetkan miras oplosan, karena didalamnya tidak diketahui bahan apa yang ada dalam minuman tersebut," bebernya.

Dia pun memastikan bahwa para pelaku tindak pidana miras bakal terancam hukuman pidana. Mulai dari pelanggaran UU Pangan Pasal 137 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu terancam pasal 138 dengan ancaman hukuman dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Serta pasal 146 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar.

Pelaku miras juga dapat dikenakan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup jika menyebabkan orang meninggal dunia. Pelaku pun juga dapat dikenakan KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara jika mengakibatkan orang lain tewas dalam pasal 340, pelakunya juga bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (inu/eno) Editor : Editor Content
#polres bantul