Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Targetkan Validasi BPHTB Selesai 24 Jam

Editor Content • Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:42 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul tak berhenti berbenah. Yang terbaru, instansi yang berkantor di Kompleks Parasamya ini memperluas ruang pelayanan. Salah satu tujuannya, agar tak ada lagi antrean panjang.

YA, selama ini kerap terjadi antrean panjang di ruang pelayanan. Tak jarang antrean wajib pajak (WP) meluber hingga halaman depan kantor bidang pelayanan dan penetapan BPKPAD.

"Antrean panjang di antaranya karena ruang pelayanannya sempit," jelas Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan BPKPAD Bantul Dharmawan Purwana di ruang kerjanya kemarin (29/6).

Ruang pelayanan, kata Wawan, sapaan akrab Dharmawan Purwana tetap berada di bidang pelayanan dan penetapan. Hanya, ruang pelayanannya yang diperluas.

"Anggarannya dari CSR (corporate social responsibility) Bank BPD DIY," ucapnya.

Perluasan ruang pelayanan, Wawan menekankan, tidak hanya untuk mengantisipasi antrean panjang. Lebih dari itu, BPKPAD juga menargetkan pelayanan untuk WP harus jauh lebih efektif dan efisien.

"Orang mau membayar pajak kok dipersulit. Wajib pajak pajak harus merasa nyaman kalau di sini," tegasnya.

Wawan menyebut, di antara pelayanan jenis pajak daerah yang memakan waktu lama adalah validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selama ini, proses validasi dan pembayaran BPHTB di BPKPAD Bantul rata-rata membutuhkan waktu hingga sebulan. Alurnya, pemohon harus melalui dua bidang. Yakni, bidang pelayanan dan penetapan serta bidang penagihan dan pemeriksaan.

Photo
Photo
LEBIH LUAS: Kapasitas ruang pelayanan pajak daerah di kantor BPKPAD Bantul bisa menampung lebih banyak wajib pajak. BPKPAD juga menambah personel yang menangani wajib pajak.(ZAKKI MUBAROK/RADAR JOGJA)

Bidang pelayanan dan penetapan bertugas meneliti berkas persyaratan dokumen pemohon. Setelah disetujui, berkas ini digeser ke bidang penagihan dan pemeriksaan. Itu untuk dilakukan penelitian lapangan.

”Penelitian berkas biasanya sekitar tujuh hingga empat belas hari,” tuturnya.

Dari pengajuan berkas hingga keluar validasi, kata Wawan, rerata memakan waktu hingga sebulan.

Wawan berpendapat rangkaian proses itu bertele-tele. Juga memakan waktu lama. Karena itu, Wawan menegaskan, proses pengajuan validasi dan BPHTB pada 2022 bakal dirombak. Birokrasinya diringkas. Waktu yang dibutuhkan juga lebih singkat.

Lalu, bagaimana caranya? Menurutnya, pengajuan validasi dan BPHTB jual beli bakal ditangani bidang penagihan dan pemeriksaan. Tidak lagi di bidang pelayanan dan penetapan. Yang berbeda lagi, konsep baru pelayanan BPHTB ini memberikan ruang konsultasi. Ya, pemohon bisa memanfaatkan ruang ini untuk konsultasi perihal harga jual beli.

”Begitu harganya disetujui langsung proses lanjut,” ujarnya.

Wawan mengakui, salah satu penyebab lamanya proses pengajuan validasi dan BPHTB adalah soal harga. Tak jarang pemohon merekayasa harga jual beli untuk menghindari besarnya pajak BPHTB. Semakin harga jual beli rendah, nilai pajak BPHTB yang dibayar juga kian kecil.

”Dengan konsep pelayanan baru ini, peran vital ada dalam ruang konsultasi,” ucapnya.

Kendati begitu, Wawan menekankan, proses pengajuan validasi dan BPHTB akan lebih singkat dibanding biasanya. Itu jika berkas pengajuan pemohon telah komplet.

”Target maksimal kalau berkasnya sudah komplet 24 jam jadi,” tegasnya.

Dengan konsep baru ini, Wawan meyakini, pemohon bisa merasa lebih nyaman. Mereka juga bisa mengetahui berapa waktu yang dibutuhkan.

”Ini juga bisa mendukung iklim investasi di Kabupaten Bantul,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul Anggit Nur Hidayat mengungkapkan hal senada. Menurutnya, bidangnya tetap menangani pengajuan validasi BPHTB. Namun, hanya untuk hibah, waris, tukar guling, dan lelang.

”Karena prosesnya lebih mudah. Aturan-aturannya juga jelas,” ungkapnya.

Ketika disinggung pengajuan validasi dan BPHTB jual beli ditangani bidang penagihan dan pemeriksaan, Anggit menegaskan, hal itu bertujuan mempersingkat birokrasi.

”Bisa memangkas waktu hingga 50 persen,” jelasnya.

Dengan konsep baru ini, Anggit menyadari beban kerja bidangnya berkurang. Karena itu, Anggit berencana mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) bidangnya untuk pendataan. Lantaran tidak sedikit pekerjaan rumah terkait pemutakhiran basis data objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

”Bidang atas (penagihan dan pemeriksaan, Red) intensifikasi. Mengintensifkan yang telah menjadi wajib pajak. Yang bawah (bidang pelayanan dan penetapan, Red) ekstensifikasi. Memperluas basis pajak,” paparnya. (zam) Editor : Editor Content
#Validasi BPHTB #Bantul #Bank BPD DIY