Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dengan E-SPTPD Cukup Mengisi Laporan lewat Ponsel

Editor Content • Senin, 21 Desember 2020 | 15:56 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - PAJAK daerah yang bersifat self assessment pun tak luput dari perhatian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul. Berbagai terobosan juga digulirkan untuk mempermudah wajib pajak (WP).

Kasubid Keberatan, Bidang Penagihan, BKAD Bantul Herwina Dian Aprilia mengungkapkan, terobosan untuk pajak yang bersifat self assessment itu berupa e-SPTPD (surat pelaporan terutang pajak daerah). Inovasi ini mulai digulirkan sejak Maret 2020. Tapi, baru berlaku efektif sejak November.

"Saat awal pandemi Covid-19 kami menghapus beberapa pajak daerah. Terutama pajak yang sifatnya self assessment," jelas Wina, sapaan Herwina Dian Aprilia, di kantornya pekan lalu.

Nah, penggunaan aplikasi ini diintensifkan kembali per November. Sejak BKAD memutuskan untuk memungut kembali pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir untuk omzet November.

Wina menyebut ada dua sistem pemungutan pajak daerah. Yakni, ofisial BKAD dan self assessment. Yang dimaksud dengan self assessment adalah WP menghitung omzet, melaporkan, sekaligus menyetorkan sendiri besaran pajaknya. Berbeda dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dengan inovasi ini, WP tinggal mengakses aplikasi e-SPTPD di https://pajakda.bantulkab.go.id melalui ponselnya. Lalu, log in. Menurut Wina, WP tinggal mengisi kolom yang ada di menu aplikasi. Sesuai dengan jenis pajaknya. Setelah komplet tinggal klik konfirmasi.
"Nanti muncul kode billing-nya plus besaran yang harus dibayar. Lalu, membayarnya selesai," ucapnya.

Dengan inovasi ini pula, Wina menegaskan, WP tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BKAD. Ya, WP harus ke kantor BKAD sebelum ada e-SPTPD. Sebab, form SPTPD masih berupa kertas. Form yang diisi WP itu sebagai dasar besaran pajak yang harus dibayarkan."Untuk pembayarannya, WP bisa langsung ke bank atau meminta teman pemungut untuk mengambilnya," ungkapnya.

Terobosan ini, Wina menegaskan, untuk mempermudah WP. Sebab, pajak sifatnya sudah memaksa. Jangan sampai WP kesulitan untuk membayarnya.
Di sisi lain, e-SPTPD mempermudah proses administrasi BKAD. Petugas tak perlu lagi menyalin untuk di-input dalam sistem."Sekarang datanya tinggal download saja," katanya.

Kendati begitu, Wina menyadari e-SPTPD belum sempurna. Itu terlihat ketika WP mengajukan pengurangan pajak. Proses pengajuan masih manual.
"Tapi, kalau SK pengurangan disetujui nanti kode billing dan besaran pajaknya sudah disesuaikan dengan aplikasinya," tambahnya. (*/zam) Editor : Editor Content
#BKAD BANTUL #e-SPTPD #Bantul