Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Bidik Dugaan Korupsi Kalurahan Srigading

Editor Content • Jumat, 6 November 2020 | 02:13 WIB
Hanung Widyatmaka.(ZAKKI MUBAROK/RADAR JOGJA)
Hanung Widyatmaka.(ZAKKI MUBAROK/RADAR JOGJA)
 

 

RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul diam-diam ternyata sedang membidik kasus dugaan kasus korupsi. Korps Adhyaksa itu kini menangani dugaan kasus korupsi APBDes Kalurahan Srigading.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul Hanung Widyatmaka mengungkapkan, penanganan dugaan kasus korupsi di Kalurahan Srigading masih tahap permulaan. Status penanganan masih pengumpulan data."Sehingga kami perlu memanggil beberapa pihak untuk melakukan klarifikasi," jelas Hanung di ruang kerjanya Kamis (5/11).

Hingga sekarang, kejari telah memeriksa beberapa pihak. Mayoritas perangkat Kalurahan Srigading. Di antaranya, mantan lurah Srigading Wahyu Widodo, Carik Srigading Dwi Krisdianto, dan Kaur Keuangan Kalurahan Srigading Supandri.

Bekas Kasi Intelijen Kejari Klaten ini menarget penanganan dugaan kasus korupsi ini selesai secepatnya."Untuk terlapor akan kami panggil minggu depan," ucapnya.

Informasi yang diperoleh Radar Jogja, dugaan kasus korupsi ini mencuat setelah Gerakan Muda (Garda) Srigading membuat laporan ke kejari. Garda Srigading menduga pendapatan desa dari penyewaan tanah kas desa diselewengkan. Penyelewengan ini terendus sejak APBDes Tahun Anggaran 2016.

Ketua Garda Srigading R. Dhaniardi DH mengungkapkan, Kalurahan Srigading memiliki 23 hektare tanah kas desa yang disewakan kepada para petani. Nilai sewanya per tahun Rp 250 juta. Namun, uang sewa pada 2016 tak masuk ke rekening kas kalurahan."Kemudian uang sewa masa tanam 2017/2018 yang disetorkan masih kurang Rp 84 juta. Lalu masa tanam 2018/3019 kurang sekitar Rp 38,9 juta," sebutnya.

Menurut Dhani, sapaan R Dhaniardi DH, sebenarnya kalurahan telah mengambil tindakan. Kalurahan telah mengklarifikasi Sulistyantoro, pamong yang diduga menyelewengkan uang sewa-menyewa tanah kas desa itu.

Bahkan, kalurahan juga telah menjatuhkan sanksi pada pamong yang dulu menjabat sebagai kaur keuangan itu. Hanya, sanksi itu tak lantas membuat pamong yang kini dipindah sebagai kaur perencanaan itu bergeming. Dia hanya mengembalikan sisa uang sewa pada 2017 dan 2018. Sehingga Garda Srigading berinisiatif membawa kasus ini ke ranah hukum."Karena kerugian desa cukup besar. Pada 2016 sekitar Rp 250 juta yang hilang," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sulistyantoro tak mempersoalkan laporan Garda Srigading ke kejari. Dia bersedia mengikuti prosedur penanganan hukum yang berlaku. Toh, Sulis mengklaim persoalan ini sebenarnya telah selesai pada awal 2019.

Sulis, sapaannya bercerita, Kapanewon Sanden ikut memediasi penyelesaian kasus ini. Dengan mempertemukan Sulis, BPD dan lurah Srigading."Hasil rapat itu memutuskan saya diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan," katanya.

Sulis menegaskan mematuhi hasil keputusan rapat itu. Dengan membayar sisa kekurangan uang sewa."Saya lupa jumlah pastinya. Rp 100 juta lebih yang jelas," jelas Sulis menyebut penyetoran itu bisa dilihat di rekening kas kalurahan.

Karena itu, Sulis agak kaget dengan pelaporan dirinya ke kejari. Toh, perihal pengembalian uang sewa itu forum pertemuan yang dimediasi kapanewon tersebut telah memutuskan penyelesaian cukup dengan musyawarah mufakat."Dari kapanewon juga menegaskan persoalan ini ditangani pemkab," klaimnya. (zam)

  Editor : Editor Content
#Hanung Widyatmaka #Bantul #dugaan kasus korupsi