BANTUL - Polres Bantul melakukan operasi di sejumlah titik rawan praktik hiburan tak berizin dan peredaran minuman keras (miras). Kegiatan ini menyasar Kapanewon Jetis dan Jalan Parangtritis Rabu (25/3).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, salah satu toko miras yang disidak berada di Neco Lor, Sabdoadi, Bantul. "Target operasi ini merupakan hasil pemantauan tim di lapangan dan media sosial," katanya.
Toko ini, lanjutnya, secara terang-terangan memasarkan minuman beralkohol melalui platform daring. Dari hasil penggeledahan toko di Jalan Parangtritis ini, tim berhasil mengamankan sedikitnya 24 botol miras berbagai merek.
"Kami tidak akan membiarkan penjualan miras ilegal yang meresahkan warga, apalagi yang dipromosikan secara terbuka di media sosial," tuturnya.
Seluruh miras sitaan dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga memberikan catatan khusus terhadap jaringan toko miras tersebut. Sebab ada beberapa cabang serupa di wilayah Bantul yang masih beroperasi.
"Kami juga telah mengantongi data titik-titik lain yang disinyalir masih menjual miras. Patroli serupa akan terus kami gencarkan," tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat berperan aktif untuk ikut menjaga lingkungan. Jika melihat adanya gangguan kamtibmas, aksi kejahatan jalanan, atau peredaran miras, segera hubungi layanan Call Center 110. "Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti," janjinya.
Selain menyasar toko miras, patroli ini juga menyasar warung makan yang tidak sesuai peruntukannya. “Tim memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung makan yang menyalahgunakan fungsinya sebagai tempat karaoke," ujarnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita