BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul melakukan penertiban reklame di Kapanewon Sedayu Senin (24/11). Sebanyak 60 buah spanduk dan 25 buah rontek, reklame, dan banner tidak berizin ditertibkan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, spanduk, yang menempel di lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) maupun lampu penerangan dan di titik yang lainnya dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Yang paling banyak ditemukan spanduk yang melintang dan banner iklan yang menempel di APILL atau pohon,” katanya Selasa (25/11).
Ia mengatakan, jika spanduk melintang dan terlepas bisa membahayakan pengguna jalan. “Diimbau masyarakat dapat mentaati peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang memasang media informasi,” sebutnya.
Ia memastikan Satpol PP Bantul terus melakukan penertiban spanduk dan reklame yang tidak berizin. "Satpol PP Bantul terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan mewujudkan tata ruang reklame yang tertib dan nyaman bagi masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Mentan Amran : Beras Ilegal Ditindak, sebelum Bersandar di Batam
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan dan Operasi Satpol PP Bantul Rahmat Beja Wahyono mengatakan, pelanggaran spanduk paling banyak ditemukan berada di jalan-jalan arteri primer.
“Di Jalan Bantul, Parangtritis, Imogiri Barat, Imogiri Timur, Srandakan, Siluk, Piyungan, dan Sedayu," katanya.
Sedangkan untuk rontek juga banyak dijumpai menempel pada sejumlah pohon di sepanjang jalan maupun di APILL.
Baca Juga: Bangga! Grup Paduan Suara Asal Jogja Sabet Dua Emas di Kompetisi Internasional
Adapun maraknya pemasangan spanduk melintang di Bantul disebabkan kondisi jalan yang relatif sempit. Sehingga memungkinkan spanduk dibentangkan di atas badan jalan. Padahal, hal tersebut jelas melanggar aturan.
Selain itu, penataan lampu penerangan yang berdekatan dengan tiang telepon atau jaringan internet kerap dimanfaatkan sebagai titik strategis untuk memasang spanduk melintang di atas jalan. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita