Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari Januari hingga Oktober 2025, Dinsos Bantul Temukan Satu Bayi yang Dibuang

Cintia Yuliani • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:15 WIB

 

Kasi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar, dan Lanjut Usia Telantar Dinsos Kabupaten Bantul Dyah Pangesti Utami
Kasi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar, dan Lanjut Usia Telantar Dinsos Kabupaten Bantul Dyah Pangesti Utami

BANTUL - Dinas Sosial (Dinsos) Bantul hanya menemukan satu kasus pembuangan bayi sejak Januari-Oktober. Kasus terbaru itu, ditemukan di Kapanewon Kretek pada September.

“Untungnya, bayi yang ditemukan bukan dibuang di sungai," jelas Kasi Rehabilitasi Sosial Anak Telantar, Penyandang Disabilitas Telantar, dan Lanjut Usia Telantar Dinsos Bantul Dyah Pangesti Utami saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/10). 

 Baca Juga: Leptospirosis di Sleman Ada 82 Kasus, Sembilan Orang di Antaranya Meninggal Dunia

Dyah menuturkan, kasus serupa pernah terjadi pada 2023. Saat itu, bayi juga ditemukan di teras rumah warga di wilayah Piyungan dalam kondisi hipotermia. Bayi tersebut sempat dirawat inap di rumah sakit sekitar satu minggu. “Artinya, jangan dibuang. Bisa meninggal kalau telat ditemukan,” lontarnya.

Khusus penanganan bayi dibuang, dinsos akan bertanggung jawab mencari tempat pengasuhan. Jika bayi yang ditemukan sudah dinyatakan sehat oleh rumah sakit, bayi diserahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). “Biasanya untuk bayi sampai usia lima tahun kita titipkan ke LKSA Gotong Royong di Sewon karena sudah terakreditasi A,” jelasnya.

 Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Bantul Akui Belum Tahu Kebijakan Baru

Meksi demikian, pembuang bayi akan tetap diselidiki oleh kepolisian. “Karena ini menyangkut nyawa dan termasuk tindak kejahatan,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau, agar masyarakat yang tidak sanggup mengasuh bayi bisa memilih cara lain. Yakni dengan menitipkan ke panti asuhan, hingga mengikuti prosedur adopsi yang sah. “Yang bisa memutuskan anak itu (dari LKSA, Red) diadopsi oleh siapa adalah Dinsos DIY,” sebutnya.

 Baca Juga: Dewan Sayangkan Rencana Peniadaan Program Kajian Kampung, Komisi A DPRD Kota Jogja: Program OPD Bisa Tidak Tepat Sasaran

Ia menegaskan, pihaknya tidak menormalisasi pergaulan bebas. Namun membuang bayi bukanlah solusi. “Kita tidak menyarankan pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan. Tapi kalau itu terpaksa terjadi, ada pilihan lain seperti dititipkan ke LKSA selain membuang bayi," bebernya. 

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, seseorang yang menelantarkan atau membuang anak bisa terkenal Pasal 305 KUHP.  "Barang siapa menempatkan anak yang belum berumur tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," rincinya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kapanewon Kretek #Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto #Dinsos DIY #Pembuangan bayi #Bantul #Dinas Sosial (Dinsos) #Dinsos Bantul