Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gelapkan Gaji Karyawan, Warga Kraton Terancam Lima Tahun Penjara

Cintia Yuliani • Selasa, 21 Oktober 2025 | 03:50 WIB

 

BARANG BUKTI: Polisi sedang memperlihatkan barang bukti kasus penggelapan gaji karyawan di Polsek Pundong Senin (20/10).
BARANG BUKTI: Polisi sedang memperlihatkan barang bukti kasus penggelapan gaji karyawan di Polsek Pundong Senin (20/10).

BANTUL - Warga Kraton, Kota Joga Gumarang Tito Wicaksono (GTW), 35, berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong setelah buron beberapa bulan. Dia diduga menggelapkan uang dan barang dari tempat kerjanya.

Kapolsek Pundong AKP Rumpoko menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dari CV Sahabat Prima Mulya. Tempat tersangka bekerja sebagai staf HRD. Dari hasil penyelidikan, GTW diduga menggelapkan uang gaji karyawan dan satu unit laptop milik perusahaan.

“Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (15/10) sore. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Pundong,” bebernya di Polsek Pundong Senin (20/10).

Dia menyebut, kejadian bermula saat GTW meminjam satu unit laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing perusahaan pada 10 Juni. Saat itu, tersangka menjabat sebagai HRD dengan gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.

Kemudian 20 Juni, GTW mendapat tugas dari perusahaan untuk membagikan gaji karyawan sebesar Rp 6.189.000 untuk 20 orang. Namun uang tersebut tidak disalurkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah itu pelaku tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi. Dari hasil audit internal perusahaan, total kerugian mencapai sekitar Rp 8,5 juta,” jelasnya.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polsek Pundong 24 Juli. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya nota pembelian laptop, slip gaji, laporan audit inventaris, serta sepatu Nike yang dibeli dari uang yang diambilnya. “Motifnya ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menjual laptop milik perusahaan dan tidak menyalurkan gaji karyawan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, GTW dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Sementara itu, GTW mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepatu. Dia pun menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Waktu itu saya khilaf, hanya karena salah menuruti hawa nafsu,” ujarnya.

Setelah membawa uang dan laptop kantor, GTW mengaku sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. “Saya sekarang kerja di bidang konstruksi, nggak bersembunyi,” katanya. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#unit reskrim #Kota Jogja #kraton #penjara #Pundong #penggelapan