Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Minta Pelaku Dugaan Kasus Pemerkosaan Siswi di Bantul Dihukum Berat, Begini Katanya!

Cintia Yuliani • Jumat, 26 September 2025 | 03:20 WIB
 
 
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
 
BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi tegas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA kelas sebelas oleh tiga pemuda Kapanewon Bantul yang terjadi Juli 2025 lalu.
 
Ia menyebut perbuatan itu sebagai tindakan biadab yang pantas dijatuhi hukuman berat.
 
“Harus dihukum berat karena tindakan itu merusak harapan. Itu adalah tindakan biadab, yang harus dihukum seberat-beratnya,” jelas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui setelah pengangkatan PPPK tahap II di Pendopo Parasamya Kamis (25/9/2025).
 
Baca Juga: Sosialisasi Beasiswa Pendidikan, Anggota DPRD DIY Pastikan Bantuan Dapat Tepat Sasaran
 
Halim mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mampu menahan diri agar tidak terjerumus dalam tindakan keji serupa.
 
Ia menekankan pentingnya membangun Bantul sebagai daerah yang aman dan nyaman, terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, maupun verbal.
 
Ia menambahkan, korban harus mendapat perlindungan penuh. “Sebaiknya pelaku dihukum dan korban dilindungi. Yang lebih penting lagi, jangan sampai ada kasus seperti ini terulang,” imbuhnya.
 
Baca Juga: Pemkab Bantul Serahkan SK 111 PPPK: Ini Cerita Poniaty, Guru yang Telah Mengajar 30 Tahun
 
Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polres Bantul segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menyoroti lambannya penanganan laporan yang sudah masuk sejak tiga bulan lalu.
 
“Seharusnya Unit PPA segera menindaklanjuti aduan keluarga korban. Kasusnya sejak Juli 2025, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," jelasnya. 
 
Lanjutnya, jika memang kendalanya karena saksi enggan hadir, seharusnya polisi dapat menghadirkan mereka secara paksa. Sebab, memberikan keterangan adalah kewajiban hukum bagi setiap saksi.
 
Baca Juga: Proyek Air Bersih Rp 3,5 Miliar di Magelang Mangkrak, Kades Salamkanci Tilep Anggaran untuk Beli Pakan Ayam
 
Baharuddin mengutip Pasal 159 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan setiap orang berkewajiban menjadi saksi.
 
Jika menolak, maka dapat dijerat Pasal 224 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
 
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan baik bagi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul maupun para saksi untuk menunda pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi berusia 17 tahun tersebut.
 
“Kalau para pelaku terbukti, harus dihukum sebagaimana mestinya,” tambahnya. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#siswi sma #Abdul Halim Muslih #bupati bantul #Dugaan Kasus Pemerkosaan