Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Curi Motor Tetangga, Pria Bantul Dibekuk Polisi, Mengaku Nekat Mencuri Lantaran Berencana Menikah Lagi

Cintia Yuliani • Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:07 WIB

 

Jumpa Pers di Polsek Sewon dalam kasus pencurian motor Kamis (28/8/2025).
Jumpa Pers di Polsek Sewon dalam kasus pencurian motor Kamis (28/8/2025).

BANTUL – Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sewon.

Pelakunya cukup mengejutkan, lantaran masih bertetangga dengan korban.

Pria berinisial Puryanto (P), 47, warga Padokan, Bantul, akhirnya ditangkap setelah rekaman CCTV mengungkap aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto menyebut peristiwa itu berlangsung Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.00.

Korban AL, 39, saat itu pergi membeli makanan menggunakan motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2499 GT.

Motor diparkir di samping rumah dalam kondisi terkunci.

Namun, saat dicek keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang.

Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan segera membuat laporan ke Polsek Sewon.

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

Dari hasil analisis, pelaku berhasil teridentifikasi.

Tim gabungan Polsek Sewon dan Polres Bantul langsung melakukan pencarian.

P berhasil ditangkap di wilayah Lendah, Kulonprogo.

“Bersama barang bukti motor yang sudah dipasangi pelat nomor baru,” ujar Rudianto saat jumps pers di Polsek Sewon, Kamis (28/8/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Vario, pelat nomor AB 2419 GT, jaket biru hitam bertuliskan Tobasco, serta kunci palsu yang dipakai untuk menjalankan motor.

Saat diperiksa, P mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku berdalih tidak punya pekerjaan dan sedang berencana menikah lagi.

“Motor tidak untuk dijual, melainkan dipakai sendiri sebagai sarana mencari kerja,” ungkap Rudianto.

Meski tinggal di lingkungan yang sama, pelaku jarang berada di rumah sehingga hubungan dengan korban tidak dekat.

Kini, kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rudianto turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga harta benda.

Pastikan rumah dan kendaraan aman, kunci pintu, jendela, pagar, serta parkir motor di tempat yang benar-benar terjaga.

“Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya. (cin)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#curanmor #pencurian kendaraan bermotor #menikah lagi #Bantul #polsek sewon