Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Atensi Publik! Rieke Diah Pitaloka Kunjungi Kediaman Mbah Tupon: Pastikan Kasus Penyerobotan Tanah Selesai, Sertifikat Tanah Kembali

Rizky Wahyu Arya Hutama • Minggu, 4 Mei 2025 | 00:06 WIB
Anggota DPR RI Komisi IV Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (3/5/2025). Rieke siap kawal kasus mafia tanah yang mendera Mbah Tupon.
Anggota DPR RI Komisi IV Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (3/5/2025). Rieke siap kawal kasus mafia tanah yang mendera Mbah Tupon.

 

 

 

BANTUL - Kasus penyerobotan tanah Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul telah menjadi perhatian publik.

Pada Sabtu (3/5/2025) pagi, kediaman Mbah Tupon dikunjungi Anggota DPR RI Komisi IV Rieke Diah Pitaloka.

Tak sendirian, Rieke ditemani Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati, Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary, beserta jajaran kepolisian serta TNI, dan masyarakat setempat.

Kunjungan tersebut untuk mengawal dan menyampaikan kepastian pemblokiran internal sertifikat tanah yang beratas nama Indah Fatmawati (IF).

Setelah bertemu, Mbah Tupon secara terang-terangan Rieke menyatakan sertifikat yang beratas nama IF tersebut telah diblokir oleh Kantor Pertanahan, Bantul sejak tanggal 29 April lalu.

"Kami sudah menemukan titik terang, sudah keluar dari Kementerian ATR/BPN. Per tanggal 29 April Kantor Pertanahan, Bantul sudah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat SHM nomor 2445," kata Rieke di sela kunjungan tersebut.

Rieke menyerahkan surat pemblokiran tersebut kepada Mbah Tupon.

Mbah Tupon bukan satu-satunya yang menjadi korban kasus penyerobotan atau mafia tanah.

Namun, kasus serupa masih banyak ditemui di negeri ini sehingga membutuhkan penanganan dan keberanian bersuara.

Oleh karena itu, Rieke berpesan kepada seluruh masyarakat supaya berani berbicara kepada publik, jika terjadi kasus yang serupa dialami oleh Mbah Tupon.

Anggota DPR RI Komisi IV Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati dan sejumlah pejabat saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu (3/5/2025).
Anggota DPR RI Komisi IV Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati dan sejumlah pejabat saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Sabtu (3/5/2025).

"Tidak ada yang tidak bisa di Indonesia. Alhamdulillah semua masalah kalau kami solid kami bisa," tegasnya.

Pada kasus Mbah Tupon, Rieke akan memastikan jika permasalahan yang dialami oleh Mbah Tupon tersebut dapat selesai.

Sebab, Orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik sertifikat atas lahan 1.655 meter persegi atas nama Mbah Tupon sudah diblokir oleh BPN.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati berharap adanya penyerahan surat pemblokiran tersebut bisa membuat tenang, Mbah Tupon beserta keluarganya.

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan terus mengawal supaya proses percepatan pengembalian sertifikat Mbah Tupon bisa berjalan dengan lancar.

"Kami akan ikuti proses-proses sidang-sidang yang akan berjalan ke depan," lontarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary menyatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu dan mematuhi proses hukum yang berjalan terkait kasus yang dialami oleh Mbah Tupon tersebut.

Meski begitu, Dodot telah memastikan jika saat ini PNM berada di pihak Mbah Tupon.

"Yang pertama tadi sesuai yang disampaikan oleh pengacara pihak Mbah Tupon kami menunggu proses hukum dulu. Kami patuhi dulu itu," cetusnya.

Dodot menjelaskan jika sebenarnya pihak PNM saat menerima sertifikat tanah milik Mbah Tupon itu sudah beralih nama kepemilikan. Di mana kredit tersebut berasal dari pengambilalihan bank lain.

"Sebenarnya kami terima sudah di-take over, dan sebenarnya kami juga pihak yang dirugikan. Jadi sertifikat sudah atas nama yang tadi sudah disebutkan oleh pengacara Mbah Tupon, jadi kami udah terima bukan atas nama Mbah Tupon. Tapi atas nama yang tadi (atas nama IF)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Dodot juga memastikan jika pihak PNM tidak akan melelang dan memperjualbelikan tanah dan bangunan milik Mbah Tupon.

Sebab secara formal pihak BPN telah menerbitkan surat blokir tersebut.

"Itu harus diselesaikan. Untuk sertifikat ini kan sudah masuk di Polda DIY. Sehingga nanti kami tunggu prosesnya sampai P21 dan kami juga menunggu keputusan dari pengadilan, sehingga kami bisa menentukan langkah," cetusnya.

Ketua tim hukum Pembela Mbah Tupon Sukiratnasari menjelaskan jika saat ini sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul akan membantu dan mengawal proses hukum kasus yang sudah masuk ranah tindak pidana administrasi penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut.

"Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah," beber wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Selain itu, Kiki juga meminta kepada Polda DIY agar tetap istiqomah mengusut kasusnya yang dialami oleh Mbah Tupon tersebut.

"Minggu depan ada pemeriksaan lima orang terlapor (Bibit Rustamta penerima sertifikat awal, Triono satu, Triono dua, notaris Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati) di Polda DIY," jelasnya.

Sementara dalam kesempatan kali ini, Mbah Tupon beserta keluarga mengaku sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasusnya tersebut.

Mbah Tupon berharap agar sertifikat tanah miliknya itu bisa kembali seperti semula. (ayu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Mafia Tana #Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani #Kasus Penyerobotan Tanah #Kasihan #DPR RI #Bangunjiwo #Kementerian ATR/BPN #My Esti Wijayati #sertifikat tanah #Bantul #rieke diah pitaloka #POLDA DIY #penyerobotan tanah #Mbah Tupon #BPN #pemblokiran internal sertifikat tanah #Atensi Publik #Rieke Diah Pitaloka Kunjungi Kediaman Mbah Tupon