BANTUL - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bantul memiliki tiga target yang harus diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2025 ini.
Ketiganya yakni, peraturan daerah (Perda) minuman alkohol (minhol), pengelola persampahan dan Bank Bantul.
Perda Mihol akan mengalami pembaruan dalam butirnya berkaitan aturan pengendalian penjualan secara online dan delivery atau COD.
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi sangat percaya diri dapat selesai triwulan pertama 2025.
Menurutnya, selama ini pembahasan terhadap Perda Mihol berjalan lancar.
Sudah dilakukan public hearing (kegiatan dengar pendapat publik) yang menghadirkan 50 lembaga masyarakat termasuk Dandim dan Kapolres Bantul.
"Insya Allah selesai triwulan pertama 2025," tegasnya, Kamis (16/1/2025).
Public hearing menjadikannya terbuka untuk masyarakat yang ikut membahasnya.
Jajaran hotel-hotel di Bantul pun turut serta dalam agenda tersebut.
Sudah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap perda tersebut.
Sementara ini untuk butir dalam Perda yang terbaru masih dipelajari.
"Untuk denda dan sanksi masih sesuai perundangan yang ada," sambungnya.
Di antaranya denda Rp 50 juta masih tercantum termasuk ada juga sanksi pidana kurungan maskimal enam bulan.
Selain itu, target lainnya yang selesai triwulan pertama 2025 ialah Raperda tentang perubahan nomenklatur perusahaan terbatas perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bantul menjadi perusahaan perseroan daerah.
Hal tersebut sebagai upaya penguatan sektor keuangan.
Politisi Partai Ummat tersebut mengaku, kedua Perda tersebut bisa dirampungkan sesuai target.
"Raperda sampah minta perpanjangan nunggu nyusun naskah akademik yang baru," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena perubahan terhadap Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengeloaan Sampah Rumah Tangga lebih dari 50 persen.
Atas kondisi tersebut butir-butir pasalnya bahkan berubah.
Draf Raperda inisiasi tersebut harus berubah menjadi pencabutan dan berganti judulnya. Tentunya harus berdasar dengan naskah akademik yang baru.
"Akibatnya raperda ini diperlukan penambahan waktu sedikitnya satu bulan untuk menyusun naskah akademiknya," ucap Suwandi.
Ketua Panitia Khusus Komisi C DPRD Bantul Datin Wisnu Pranyoto membenarkan hal tersebut.
Tujuan Raperda terkait sampah yang baru ini, menyesuaikan kebijakan desentralisasi dan menampung pengelolaannya.
Dia pun menyadari terkait rampung atau tidaknya sesuai target pun akan mengalami mundur karena adanya perubahan.
Persoalan sampah sangat kompleks saat ini di Bantul.
"Kami buat Perda baru pastinya," tandasnya. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva