BANTUL - Siswa lulusan luar daerah mulai mengikuti Assesment Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di wilayah Kabupaten Bantul. Hasil assesment nantinya digunakan siswa untuk mencari sekolah negeri ke jenjang berikutnya.
Di wilayah Provinsi Jogjakarta ASDP menjadi salah satu komponen dalam perhitungan nilai gabungan seleksi Pendaftaran Peserta Didik baru (PPDB). Peserta calon peserta didik baru dari luar daerah mulai mengikuti ASDP di Kabupaten Kabupaten Bantul.
Tim panitia ASPD luar daerah SMPN 1 Bantul Rokhim Subangun mengatakan ASPD lulusan luar daerah dilaksanakan selama tiga hari. Jadwalnya assessment berlangsung mulai Selasa 11 Juni sampai dengan 13 Juni 2024.
"Berdasarkan data kami peserta ASPD lulusan luar daerah di SMPN 1 Bantul ada 66 anak," kata Rokhim Subangun.
Sejauh ini pelaksanaan ASPD berlangsung lancar tidak ada kendala berarti.
Sementara itu, Bagian Humas SMPN 1 Bantul Indri Astuti mengatakan siswa lulusan luar daerah yang ingin sekolah di wilayah Jogja wajib mengikuti ASPD. Hasil ASPD untuk meningkatkan peluang diterima dalam PPDB pada setiap jenjang pendidikan di DIJ.
Baca Juga: Wahh!! Enam Kambing Milik Warga Borobudur Kemalingan: Salah Satunya Hendak Dibuat Kurban Idul Adha
"Kuota lulusan luar daerah di juknis tidak dituliskan kuotanya, tapi nanti masuk di jalur prestasi," kata Indri Astuti.
Total ada lima jalur penerimaan PPDB. Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 0841/KEPKA/2024, kelima jalur tersebut meliputi zonasi radius, zonasi reguler, afirmasi, PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali), dan prestasi. Untuk PPDB sendiri dimulai pada 26 Juni 2024.
"Bagi yang punya prestasi, PTO sekarang mulai berproses untuk penambahan nilai. Tahapan PPDB baru sampai situ, belum pada tahap penerimaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, sebagai langkah antisipasi pelanggaran PPDB telah dibuka posko pengaduan. Tujuannya untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar turut serta mengawasi pelaksanaan PPDB 2024.
"Pelayanan pengaduan PPDB kepada masyarakat berkepentingan dilayani secara luring (luar jaringan) maupun daring (dalam jaringan)," kata Nugroho Eko Setyanto. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin