BANTUL – Pemerintah pusat menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024. Meski begitu, pelayanan publik di Kabupaten Bantul tidak terkena imbas.
"Pelayanan publik justru hari ini sudah dimulai. Dari pantauan sebelum libur (lebaran 2024) yang telah kami lakukan, pelayanan publik justru tidak pernah libur," ujar Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja, Senin (15/4/2024).
Ia mengatakan, pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan (Adminduk) dan perizinan akan tetap beroperasi meski kebijakan WFH tersebut diterapkan.
Selain itu, pelayanan kesehatan menyeluruh di puskesmas dan rumah sakit (RS) pun sudah mulai berlaku mulai Senin (15/4/2024).
"Pasti banyak pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan rutin untuk penyakit tertentu. Kami pantau di RS Panembahan Senopati (RSPS) dan Puskesmas Imogiri sudah memberikan layanan," katanya.
Kemudian, menurutnya, pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul juga mulai membuka pelayanan secara tatap muka atau offline pada Senin (15/4/2024).
Namun, dengan jam pelayanan terbatas pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantul akan kembali beroperasi dengan jam pelayanan normal pukul 08.00 hingga 14.30 WIB pada Selasa (16/4/2024).
"Pelayanan instalasi dan unit pelayanan lainnya berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan semestinya, Inspektorat Daerah Bantul menerjunkan auditor. Hal itu dilakukan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Auditor ini kami sebar untuk memastikan semua penyelenggara pelayanan publik di Bantul berjalan baik," kata Inspektur Daerah Bantul Isdarmoko.
Ia mengatakan, sidak tidak hanya menyasar terkait presensi ASN. Namun juga bagaimana ASN melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Isdarmoko menyebut akan ada sanksi bagi ASN yang mangkir di hari pertama kerja pasca cuti bersama dan libur Lebaran.
Nantinya, sanksi tersebut menyesuaikan dengan jenis pelanggaran dari ASN. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat.
“Sanksinya tergantung pelanggarannya, dilihat dari berapa hari yang bersangkutan tidak masuk kerja. Sanksinya nanti menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang ada," tandasnya. (tyo)