BANTUL – Bawaslu Bantul melayangkan surat kepada bupati dan wakil bupati Bantul untuk tidak melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) menjelang tahapan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada bupati dan wakil bupati Bantul ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa bupati dan wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujarnya, Sabtu (30/3).
Dewi menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024, maka tahapan penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024.
“Melalui imbauan ini diharapkan bupati dan wakil bupati Bantul dalam melakukan proses penggantian jabatan dapat mengikuti prosedur terutama dengan melakukan proses ijin tertulis kepada Mendagri,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau kepada bupati dan wakil bupati agar tidak membuat program atau kegiatan yang nantinya cenderung menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Sampai dengan penetapan calon terpilih.
“Hal ini penting untuk memastikan tidak ada program Pemerintah Kabupaten Bantul yang cenderung akan menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Didik menegaskan, pihaknya juga telah memberikan tembusan imbauan kepada instansi terkait lainnya. Seperti inspektorat Bantul serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bantul.
Gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan tepatnya 27 November 2024.
“Sementara untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di bulan Agustus mulai tanggal 27 sampai tanggal 29,” ujarnya.
Baca Juga: Bermain Game Sesuai dengan Porsi Memiliki Sejumlah Manfaat, Salah Satunya Dapat Mengurangi...
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, ada enam pejabat eselon 2 yang akan pensiun pada 2024 ini.
Enam pejabat yang akan pensiun tersebut adalah Inspektur Daerah Isdarmoko, Kepala Dinas PUPKP Bantul Aris Suharyanta, Kepala Dinas UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul Agus Sulistiyana, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Suprianto, Staf Ahli Bupati Yus Warseno dan Asisten Administrasi Umum Setda Bantul Pulung Haryadi.
Halim mengaku sudah mempersiapkan rencana untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Nanti kami isi dengan Plt (Pelaksana tugas) sampai ditetapkannya kepala dinas definitif. Kami konsultasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) karena ada norma bupati inkumben yang maju kembali dalam Pilkada itu tidak boleh melakukan pergantian pejabat kurang dari enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon," bebernya.
Penetapan calon oleh KPU sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024. Maka jika ditarik mundur enam bulan, akan jatuh pada 22 Maret 2024.
Sementara jika kurang dari enam bulan, bupati tidak boleh melakukan pergantian. Kecuali mendapatkan diizin dari Kemendagri.
Halim menyatakan jika pengisian jabatan untuk kepala dinas kebudayaan dan kepala dinas pariwisata tidak ada masalah.
Menurutnya, udah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya sudah dimulai dari Februari. Jadi prosesnya sudah tujuh bulan sebelum penetapan," katanya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad