Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dasar Hukum Pajak dan Retribusi Hanya Satu Perda

Satria Pradika • Kamis, 30 November 2023 | 03:45 WIB
LAYANAN PRIMA: Aktivitas di ruang pelayanan BPKPAD Kabupaten Bantul Rabu (29/11). BPKPAD membuka delapan loket pelayanan. Agar tidak ada antrean panjang. ZAKKI MUBAROK/RADAR JOGJA
LAYANAN PRIMA: Aktivitas di ruang pelayanan BPKPAD Kabupaten Bantul Rabu (29/11). BPKPAD membuka delapan loket pelayanan. Agar tidak ada antrean panjang. ZAKKI MUBAROK/RADAR JOGJA

 

 

RADAR JOGJA - Pemkab Bantul tahun depan memiliki perda baru yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Seluruh ketentuan pajak dan retribusi mengacu pada regulasi yang akan berlaku mulai awal Januari 2024 ini.

”NAMANYA raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Posisi raperdanya sekarang telah mendapatkan nomor register dari provinsi.,” jelas Kabid Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul Anggit Nur Hidayat di ruang kerjanya kemarin (29/11).

Raperda ini, Anggit mengungkapkan, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Daerah. Salah satu semangatnya adalah untuk menyederhanakan regulasi perihal pajak dan retribusi daerah. Juga, menyederhanakan nomeklatur pajak dan retribusi daerah.

Ya, regulasi yang mengatur pajak dan retribusi daerah saat ini cukup banyak. Di Kabupaten Bantul, misalnya, ada 18 perda. Salah satunya Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selengkapnya lihat grafis.

”Dengan adanya perda baru, 18 perda ini statusnya tidak berlaku lagi, karena sudah dicabut,” ucapnya.

Karena itu, nomeklatur beberapa jenis pajak daerah mengalami perubahan. Contohnya pajak restoran. Dalam regulasi baru, pajak restoran masuk kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Namanya menjadi PBJT jasa kesenian dan hiburan. ”Pajak restoran menjadi PBJT makanan dan atau minuman,” ungkapnya. Selengkapnya lihat grafis.

Photo
Photo

 

Menurutnya, regulasi baru ini juga mencantumkan beberapa jenis pajak daerah baru. Antara lain, pajak air tanah (PAT). Ya, pengambilan atau pemanfaatan air tanah mulai tahun depan dikenai pajak daerah. Kendati begitu, tidak semua aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air tanah dikenai pajak daerah. Contohnya, untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian, perikanan, dan peternakan. Serta, keperluan keagamaan, instansi pemerintah, dan tempat pendidikan. ”Untuk tempat pendidikan maksimal sampai di tingkat sekolah menengah,” paparnya.

 Baca Juga: Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, Satpol PP Bantul Siap Tertibkan

Di antara jenis pajak daerah baru adalah opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) dan opsen BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Menurutnya, PKB dan BBNKB ditangani pemprov. Pun tahun depan. Bedanya, terletak pada pendistribusian hasil pemungutan pajak. Saat ini, pemprov baru mendistribusikan hasilnya kepada pemkab setelah melalui batasan waktu tertentu. Melalui regulasi baru, pemprov langsung menyetorkan hasil pemungutan pajak kepada pemkab. Tepatnya ke kas daerah. Besarannya 66 persen untuk pemkab. Sisanya untuk pemprov. ”Ini hanya perubahan wujud. Sebelumnya bagi hasil dengan pemprov,” ujarnya.

Dengan begitu, jumlah jenis pajak daerah yang dikelola BPKPAD Kabupaten Bantul kelak sebenarnya bertambah. Meski, dalam regulasi baru itu hanya tercantum sembilan jenis pajak daerah. Hanya, salah satu dari sembilan jenis pajak daerah itu memuat lima item. Ya, PBJT memuat lima item. ”Sebelumnya, BPKPAD hanya mengelola 11 jenis pajak daerah,” sebutnya.

Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Kabupaten Bantul Darmawan Purwana mengungkapkan hal senada. Menurutnya, substansi regulasi ini hampir sama dengan perda-perda yang mengatur pajak maupun retribusi daerah.

”Memang ada beberapa penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” katanya.

Terkait peraturan pelaksanaannya, Wawan, sapaan akrab Darmawan Purwana mengungkapkan, pemkab telah menyusun draf peraturan bupati. Agar regulasi baru ini bisa diberlakukan pada awal Januari 2024. (zam)

 

Editor : Satria Pradika
#PBJT #BPKPAD #Pemkab Bantul #Pajak #retribusi