Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usulan UMK Bantul Diajukan ke Pemprov DIY Senin Mendatang

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 25 November 2023 | 18:23 WIB
OPTIMISTIS: Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti.
OPTIMISTIS: Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti.

 

BANTUL – Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul menggelar audiensi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di kantor Bupati Bantul Jumat (24/22). Audiensi tersebut menyampaikan hasil dari sidang pleno yang telah dilaksanakan pada Rabu (22/11) terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul 2024.

Ketua Dewan Pengupahan Bantul Istirul Widilastuti menyampaikan, sidang pleno yang digelar sebelumnya berjalan lancar. Sejumlah pihak sudah menyepakati hasilnya.

Pihak yang terlibat dalam sidang pleno di antaranya serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), praktisi, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Hasil sidang pleno tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Bantul. Untuk selanjutnya, Bupati Bantul memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY pada Senin (27/11) mendatang.

Meski begitu, Istirul belum berani menyebut besaran kenaikan UMK Bantul 2024. Sebab, masih berwujud rekomendasi.

”Rencana tanggal 30 (November) akan ditetapkan gubernur. Intinya ada kenaikan dari UMK yang kemarin,” katanya, Jumat (24/11).

Ia mengatakan, pekerja memang memiliki usulan pada sidang pleno tersebut. Yakni, kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen.

Hasil akhir di Kabupaten Bantul, semua unsur sepakat dengan kenaikan sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan.

“Dewan Pengupahan mempertimbangkan kondisi masing-masing. Pengusaha sangat menghargai masukan buruh, buruh juga sangat tahu kondisi pengusaha. Sehingga terjadi kesepakatan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul ini.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun menjelaskan, ada usulan besaran kenaikan dari pihak pekerja.

Tetapi, UMK sudah ditentukan berdasarkan formulasi yang baku. Yakni, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi, kami dari pekerja kalau mengusulkan tidak bisa. Misalnya 10 persen, datanya dari mana? Tidak bisa, harus mengubah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang naik 7,27 persen, pihaknya juga sudah sepakat.

“Untuk inflasi dari BPS (Badan Pusat Statistik) 3,34 persen. Itu dirasionalisasi untuk kebutuhan pekerja dihitung ketemu lebih tinggi, 5,7 persen inflasinya,” bebernya.

Setelah ditetapkan, ia berharap para pengusaha dapat mematuhi UMK Bantul dan hanya menerapkannya pada tahun pertama masa kerja pekerja.

“Mudah-mudahan nanti tertib, ini sudah keputusan final dari DIY, kabupaten, dan kota,” ujarnya.

Selain itu, Fardhanatun juga berharap dengan UMK sebesar itu, para pekerja tidak terbebani lagi dengan uang pendidikan dan kesehatan.

Pihaknya tidak akan menuntut yang tinggi. Asalkan dua hal tersebut, yakni pendidikan dan kesehatan, dibiayai APBD dan APBN.

Ia juga meminta pemerintah bisa memastikan semua pekerja. Itu baik yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun outsourcing untuk dimasukkan dalam jaminan sosial.

“BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Kalau sudah dimasukkan, aman,” tandasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#Bantul #UMK #dewan pengupahan