Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kompak Mendukung Program Prioritas Bupati-Wakil Bupati

Satria Pradika • Jumat, 29 September 2023 | 14:20 WIB
PENGAWASAN: Rombongan Komisi C DPRD Bantul mengecek hasil perbaikan jalan belum lama ini.
PENGAWASAN: Rombongan Komisi C DPRD Bantul mengecek hasil perbaikan jalan belum lama ini.

RADAR JOGJA - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2024 terlihat berpihak lagi pada sektor infrastruktur. Terutama, perbaikan dan perawatan jalan. Eksekutif bersama legislatif menyepakati tambahan anggaran sebesar Rp 26 miliar.

Ketua Komisi C DPRD Bantul Dwi Kristiantoro menyebut, tambahan anggaran untuk perbaikan dan perawatan jalan pada 2024 cukup signifikan dibanding tahun 2023. Apalagi, tahun-tahun selama pandemi Covid-19. Pada 2023, misalnya, anggaran rutin perbaikan jalan sekitar Rp 35 miliar.

”Kemudian, anggaran rutin ini ditambah Rp 26 miliar. Sehingga, pada 2024 anggaran perbaikan jalan sekitar Rp 60 miliar,” jelas Dwi di ruang kerjanya Rabu (28/9).

Penambahan anggaran, politikus PDI Perjuangan ini berpendapat sangat realistis. Alasannya, anggaran untuk perbaikan maupun perawatan jalan selama pandemi Covid-19 sangat minim. Anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19. Di sisi lain, kondisi jalan tiap tahun selama pandemi yang membutuhkan perbaikan tak tersentuh maksimal.

”Penambahan anggaran ini juga untuk merespons keluhan masyarakat perihal banyaknya jalan yang rusak,” ucapnya.

Dwi berharap penambahan anggaran juga dimanfaatkan betul pemerintah kalurahan. Lantaran pemkab mulai tahun depan berwenang untuk memperbaiki jalan desa.

Ya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru perihal perbaikan jalan desa. Pemkab diberikan kewenangan untuk memperbaiki jalan milik pemerintah kalurahan itu. Beberapa tahun sebelumnya, pemkab hanya berwenang menangani jalan kabupaten.

Kendati begitu, politikus yang tinggal di Kapanewon Jetis ini menekankan, skema kewenangan pemkab memperbaiki jalan desa berupa hibah. Pemerintah kalurahan sebelumnya harus mengajukan permohonan hibah.

”Kalau tidak ada permohonan, ya, pemkab nggak bisa melakukan perbaikan,” katanya.

Ketika disinggung kondisi jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak, Dwi menegaskan, komisi berulang kali mendorong dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman untuk menyampaikannya ke pemprov dan pemerintah pusat. Lantaran pemprov dan pemerintah pusat yang berwenang memperbaikinya.”Yang bisa dilakukan pemkab hanya mengusulkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Johan Munandar menambahkan, kebijakan pemkab bisa memperbaiki jalan desa sangat membantu pemerintah kalurahan. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah kalurahan mustahil bisa memperbaiki seluruh jalan desa di wilayahnya. ”Kalurahan selama ini hanya bisa memperbaiki beberapa titik setiap tahunnya,” ungkapnya.

Selain jalan, politikus PKB ini berpendapat pembangunan dan perawatan saluran irigasi teknis juga sangat penting. Itu untuk membantu ketercukupan air para petani. Lantaran keberadaan saluran irigasi teknis di Kabupaten Bantul baru mencapai 60 persen. ”Itu pun di antaranya membutuhkan perawatan,” ujarnya.

Kendati begitu, Johan tak menutup mata dengan kondisi keuangan pemkab yang sangat terbatas. Sehingga, angagran untuk pembangunan dan perawatan saluran irigasi teknis masih minim. ”Tapi, kami akan mendorong terus agar anggaran untuk irigasi ke depan bisa ditambah juga,” tambahnya. (zam)

 

Editor : Satria Pradika
#kebijakan umum anggaran #Bantul #Covid-19