RADAR JOGJA - Unit Reskrim Polsek Kasihan menangkap pelaku penipuan dengan modus mencuri kendaraan rental. Tersangka berinisial CR, 35, menipu korbannya dengan menggunakan KTP palsu.
Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman menjelaskan, tersangka merupakan anggota sindikat penipuan yang terorganisir. Dipimpin oleh seorang napi yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan. "Pelaku menggunakan KTP yang sengaja disiapkan untuk aksi-aksi penipuan," ujarnya.
Aksi penipuan atau penggelapan tersebut berawal saat tersangka dihubungi pada Oktober 2022 oleh orang berinisial BL yang mengaku tinggal di Wonosobo. CR diajak oleh BL untuk melakukan kejahatan dengan cara menyewa arau merental mobil. Kemudian digadaikan kepada orang lain dan uangnya dibagi-bagi.
Rencana aksi tersebut ternyata tidak hanya BL saja, tetapi ada empat orang lainnya yang mempunyai perannya sendiri. Semuanya diatur oleh orang berinisial GD. Semua sarana untuk menipu telah disiapkan oleh GD. Seperti KTP palsu dan teman wanita untuk berpura-pura menjadi istri tersangka.
"GD kembali menelepon tersangka CR lalu meminta agar tersangka CR menyewa mobil rental kemudian menggadaikannya dan pendamping pada waktu menyewa mobil akan dicarikan oleh GD," kata Rochman.
Setelah semua siap dengan peran masing-masing, CR lalu menyewa satu unit mobil atas nama Hunainah warga Purbayan, Kotagede, Kota Jogja. CR menyewa mobil di rental mobil Central Mulia Transport, Tamantirto, Kasihan.
Kemudian mobil rental tersebut digadaikan oleh GD kepada orang lain tanpa seizin pihak rental. Hasil gadai mobil laku Rp 40 juta yang kemudian dibagi-bagi besarannya sesuai masing-masing peran. Sedangkan CR menerima bagian Rp 13 juta.
Tiga hari kemudian, polisi mendapat laporan dari pemilik rental. Selanjutnya petugas Polsek Kasihan merespon cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya. CR ditangkap Unit Reskrim Polsek Kasihan pada 24 Agustus 2023 saat sedang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Ketika aksi penipuan itu berlangsung, GD sedang mendekam dalam penjara di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan saat ini sudah bebas. “Yang memesan kendaraan menurut keterangan CR, juga GD alias Gudel. Dia yang memesankan termasuk yang menerima uang gadai,” jelas Rochman.
Sampai saat ini Polsek Kasihan masih terus melakukan penyelidikan untuk pelaku lainnya yang terlibat. Menurut Rochman, kesulitannya lantaran semua transaksi dilakukan secara COD, jadi bertemu di jalan. “Jadi sebagian masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Atas kejadian ini, CR dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun. “Saya mengimbau para pemilik rental untuk berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini. Terkait penggunaan identitas sebagai jaminan juga harus dipastikan benar,” imbau Rochman.
Sementara itu, alasan tersangka mau melakukan kejadian tersebut karena diajak oleh sindikat tertentu. Ia juga membutuhkan uang karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. "Karena memang saat itu ada kebutuhan yang harus diselesaikan juga. Tapi saya sadar kalau itu tindakan kriminal," tutur CR. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika