Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekrutmen Pekerja Swalayan Diatur, Minimal 50 Persen Harus Warga Bantul

A
Penulis: Aris Romadhon❯
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul Arif Haryanto - Aris Romadhon/Radar Jogja
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul Arif Haryanto - Aris Romadhon/Radar Jogja

Advertisement

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal mewajibkan toko swalayan, terutama yang berjaringan, untuk mempekerjakan minimal 50 persen tenaga kerja lokal.

Calon pekerja yang masuk dalam ketentuan tersebut harus memiliki KTP Bantul sekaligus berdomisili di Kabupaten Bantul.

Ketentuan itu menjadi salah satu poin baru dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Toko Swalayan yang tengah disiapkan pemerintah daerah bersama DPRD Bantul. 

Advertisement

Aturan tersebut dimaksudkan agar keberadaan usaha ritel modern turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul Arif Haryanto mengatakan, kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam regulasi terbaru. Persentase tenaga kerja lokal ditetapkan minimal 50 persen dari total pekerja.

Advertisement

"Artinya yang harus 50 persen adalah tenaga kerja ber-KTP Bantul dan berdomisili di Bantul. Kalau KTP Bantul tetapi domisilinya di Sleman atau daerah lain, tidak masuk dalam ketentuan ini," ujar Arif, Rabu (4/11).

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat wajib sehingga nantinya dapat menjadi bahan pengawasan pemerintah daerah.

Jika dalam pendataan ditemukan toko swalayan tidak memenuhi komposisi tenaga kerja lokal minimal 50 persen, maka perusahaan tersebut dinilai melanggar perda.

Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pemberian sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. “Setiap pelanggaran nanti kita beri sanksi dan bertingkat nanti ya di akhir aturannya,” jelasnya.

Pembaruan perda toko swalayan, lanjutnya, dilakukan karena regulasi lama yang berlaku sejak 2018 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan di tingkat pusat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 DPUPKP Bantul Alokasikan Anggaran Rp 2 Miliar untuk Tangani 80 Unit RTLH

DPUPKP Bantul Alokasikan Anggaran Rp 2 Miliar untuk Tangani 80 Unit RTLH

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus berkomitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Itu ditandai dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp 2 miliar pada 2026 untuk program penanganan ruma

Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah, DPUPKP Bantul Kebut Perbaikan Lima Jembatan

Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah, DPUPKP Bantul Kebut Perbaikan Lima Jembatan

Komitmen Pemkab Bantul untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah tidak hanya berupa pembangunan infrastruktur jalan. Pemkab juga mengebut pembangunan dan rehabilitasi jembatan. Kepala Bidang Bina Marga Dinas...  

Usulan Udin Jadi Pahlawan Nasional Dikebut, Didukung Kemensos, Targetkan Rampung 2027

Usulan Udin Jadi Pahlawan Nasional Dikebut, Didukung Kemensos, Targetkan Rampung 2027

Pemkab Bantul bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY mendorong pengusulan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, sebagai pahlawan nasional dapat rampung pada 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer