Rekrutmen Pekerja Swalayan Diatur, Minimal 50 Persen Harus Warga Bantul

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal mewajibkan toko swalayan, terutama yang berjaringan, untuk mempekerjakan minimal 50 persen tenaga kerja lokal.
Calon pekerja yang masuk dalam ketentuan tersebut harus memiliki KTP Bantul sekaligus berdomisili di Kabupaten Bantul.
Ketentuan itu menjadi salah satu poin baru dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Toko Swalayan yang tengah disiapkan pemerintah daerah bersama DPRD Bantul.
Aturan tersebut dimaksudkan agar keberadaan usaha ritel modern turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul Arif Haryanto mengatakan, kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam regulasi terbaru. Persentase tenaga kerja lokal ditetapkan minimal 50 persen dari total pekerja.
Baca Juga: Soroti Kondisi Politik yang Semakin Liar, SBY Ungkap Keprihatinan Mendalam atas Arah Bangsa
"Artinya yang harus 50 persen adalah tenaga kerja ber-KTP Bantul dan berdomisili di Bantul. Kalau KTP Bantul tetapi domisilinya di Sleman atau daerah lain, tidak masuk dalam ketentuan ini," ujar Arif, Rabu (4/11).
Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat wajib sehingga nantinya dapat menjadi bahan pengawasan pemerintah daerah.
Jika dalam pendataan ditemukan toko swalayan tidak memenuhi komposisi tenaga kerja lokal minimal 50 persen, maka perusahaan tersebut dinilai melanggar perda.
Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pemberian sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. “Setiap pelanggaran nanti kita beri sanksi dan bertingkat nanti ya di akhir aturannya,” jelasnya.
Pembaruan perda toko swalayan, lanjutnya, dilakukan karena regulasi lama yang berlaku sejak 2018 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan di tingkat pusat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




