Dukungan Meluas, Direktur LPH Jogja Sebut Wartawan Udin Dibunuh Bukan karena Perkara Perselingkuhan

JOGJA - Wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin dibunuh bukan karena perkara perselingkuhan. Penegasan ini disampaikan Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Jogja Triyandi Mulkan SH MM. Bang Andi, sapaan akrabnya, merupakan penasihat hukum dari Dwi Sumaji alias Iwik yang pernah ditetapkan Polda DIY sebagai tersangka pembunuh Udin. Sangkaan polisi kasus yang merenggut nyawa Udin karena dipicu masalah asmara. Cinta segitiga.
Namun Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutuskan vonis bebas terhadap Iwik. Sebelum putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrin Naim SH lebih dulu menuntut bebas. Dengan putusan itu, Iwik yang tinggal di Kapling Panasan, Triharjo, Sleman, tak terbukti sebagai pembunuh Udin.
“Putusan itu menguatkan tidak ada perbuatan tercela yang dilakukan almarhum Udin. Karena itu sudah pantas dan tepat Udin dianugerahi gelar pahlawan nasional,” ungkap Bang Andi Jumat (30/10).
Baca Juga: Seni Gamelan di Kalurahan Madurejo Prambanan Sempat Nyaris Punah; Kini Bangkit dan Dilirik Anak Muda
Advokat senior ini sengaja mengungkapkan itu karena saat menghadiri Seminar Nasional Menelusuri Jejak Perjuangan dan Pengabdian Wartawan Udin, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono sempat menyinggung masalah tersebut. Seminar berlangsung di Gedung Parasamya Kompleks Pemkab Bantul pada Kamis (29/10).
Sebagai pelaku sejarah yang mengetahui peristiwa 30 tahun silam, Bang Andi memerlukan angkat bicara. Khususnya menjelaskan proses hukum terhadap Iwik. Bukan perkara mudah bagi LPH membela Iwik. Bang Andi bersama tim menyadari tembok tebal berlapis-lapis yang harus dihadapi. “Selama 16 bulan saya menghadapi berbagai tekanan. Kalau sekarang bisa disebut buzzer dikerahkan ikut menyerang kami,” kenangnya.
Sejak awal Bang Andi meragukan Iwik pelaku pembunuh Udin. Dia meminta ketegasan Iwik. Apakah yang bersangkutan menghadapi tekanan atau rayuan sehingga bersedia meneken berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodorkan polisi. Belakangan Iwik mencabut BAP.
Soal tuduhan perselingkuhan, penyidik sempat menunjukan bukti foto Sunarti, istri Iwik di dompet Udin. Tak mudah percaya, Bang Andi menelusurinya ke lapangan. Mendatangi KUA, tempat Iwik dan Sunarti menikah. Ternyata diketahui beberapa hari sebelumya ada seorang penyidik mengambil foto Sunarti. Beberapa tahun berselang, Bang Andi bertemu Edy Wuryanto, mantan Kanit Reskrim Polres Bantul yang menyidik perkara Iwik. Pertemuan tak sengaja di Mabes Polri. “Saya menolak ketika dia minta salaman,” tuturnya.
Selain Bang Andi, dukungan memproses penetapan Udin sebagai pahlawan nasional meluas. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menilai Udin sebagai wartawan luar biasa. Halim menyebut kata luar biasa hingga enam kali. “Udin sosok luar biasa yang dimiliki Bantul,” tegasnya.
Merespons dukungan dari Wamensos Agus Jabo Priyono, Halim siap membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Tujuannya, mempercepat pengusulan Udin menjadi pahlawan nasional. Dukungan senada dikemukakan Muhamad Najib Azca dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dari akar rumput datang dari Atmojo Mugi Utomo, warga Patalan, Bantul. Dia tahu Udin dianiaya karena latar belakang berita yang ditulisnya. “Patalan waktu itu masuk Inpres Desa Tertinggal (IDT), padahal bupatinya tinggal di situ,” tutur Mugi.
Putut Wiryawan yang pernah menjadi redaktur liputan Harian Bernas, tempatnya bekerja bersama Udin menceritakan, pengalaman tak terlupakan. Beberapa hari sebelum dianiaya, Putut bertemu Udin di kantor Harian Bernas sekitar pukul 17.30. Udin menceritakan punya berita bagus. Ada informasi salah satu calon bupati Bantul hendak menyuap sebuah yayasan sebesar Rp 1 miliar. “Ana buktine iki Kang (ada buktinya ini Mas, Red),” tutur Putut mengungkapkan ulang dialognya dengan Udin.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




