
BANTUL - Dinas Sosial (Dinsos) Bantul ingatkan kepada penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak asal memberikan KTP kepada orang lain tanpa mengetahui maksud yang jelas. Himbauan itu disampaikan setelah banyaknya temuan penerima bansos tidak memenuhi kriteria setelah data kependudukan mereka terdeteksi dalam sejumlah basis data instansi lain.
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul Jazim Ahmadi menjelaskan, hasil penelusuran Dinas Sosial menunjukkan, sejumlah temuan tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya. Ada warga yang identitasnya digunakan pihak lain untuk kepentingan tertentu sehingga memengaruhi status kepesertaan bansos mereka.
Ia mencontohkan, temuan itu antara lain penerima bansos yang tercatat memiliki lebih 25 rekening listrik, lanjut usia yang terindikasi judi online (judol), hingga warga yang terdeteksi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pemilik badan usaha.
Baca Juga: Ikan Mendarat Langsung Ada Es, Nelayan Rasakan Manfaat KNMP Poncosari
Jazim menjelaskan temuan adanya penyalahgunaan KTP yang tercatat memiliki lebih dari satu rekening listrik. Setelah dilakukan mitigasi, investigasi, dan advokasi melalui pendamping sosial, diketahui bahwa identitas penerima bansos tersebut diduga digunakan oleh pengembang perumahan untuk mendaftarkan sambungan listrik di satu klaster perumahan. Warga bersangkutan diketahui bekerja di perusahaan pengembang tersebut.
Temuan lain menyangkut seorang warga lanjut usia yang sudah terbaring sakit, tetapi terindikasi terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah ditelusuri, aktivitas tersebut ternyata dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) yang sama. Meski demikian, status bantuan sosial warga tersebut telanjur terdampak hingga bantuannya terhenti.
"Dan kita tahunya setelah warga tersebut melaporkan ke pendamping atau langsung ke dinas karena bansosnya terhenti," ujar Jazim, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: AHM Best Student 2026 x Astra Motor Yogyakarta, Inovator Hingga Guru asal Yogyakarta Raih Prestasi d
Selain itu, terdapat warga yang terdeteksi sebagai ASN, padahal kesehariannya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Ada pula penerima bansos yang tercatat memiliki perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV) berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah ditelusuri, warga tersebut ternyata hanya berstatus sebagai pekerja. Identitasnya diduga dipinjam oleh atasan atau pemilik usaha tempatnya bekerja.
Berbagai temuan itu menunjukkan bahwa pemadanan data lintas instansi perlu diikuti dengan verifikasi terhadap kondisi riil masyarakat. Sebab, ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan bantuan yang diterima warga.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




