Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

290 Pekerja di Kabupaten Bantul Kena PHK, Sektor IT hingga Kesehatan Terdampak

A
Penulis: Aris Romadhon❯
Ilustrasi Layoff atau PHK.
Ilustrasi Layoff atau PHK.

Advertisement

BANTUL - Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bantul hingga September 2026 mencapai 290 pekerja. Fenomena ini tak hanya terjadi di sektor industri, tetapi juga merambah bidang teknologi informasi (IT), kesehatan, dan kerajinan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, PHK terjadi karena sejumlah alasan. Di antaranya efisiensi perusahaan, pekerja mengundurkan diri, berakhirnya masa kontrak, hingga kesalahan yang dilakukan pekerja.

Disnakertrans Bantul mencatat sektor teknologi informasi, kesehatan, dan industri kerajinan menjadi beberapa bidang yang melakukan PHK. Rina mengatakan, disnakertrans menyiapkan langkah penanganan bagi pekerja yang terkena PHK. “Dalam jangka pendek, dinas memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan,” bebernya Rabu (7/10).

Data pekerja yang terkena PHK juga akan diteruskan kepada dinas sosial untuk diusulkan masuk sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Di sisi lain, perusahaan yang menghadapi kesulitan ekonomi didorong menempuh berbagai langkah agar PHK dapat ditekan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pencegahan agar persoalan keuangan perusahaan tidak langsung berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Untuk penanganan jangka panjang, disnakertrans mengoptimalkan layanan antar kerja melalui bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (PTKPK). Pekerja yang terdampak PHK juga didorong kembali masuk ke pasar kerja. Pelatihan dan peningkatan produktivitas menjadi bagian lain dari upaya tersebut melalui bidang latihan dan produktivitas (Lattas) serta UPTD Balai Latihan Kerja (BLK).

Sementara dari sisi hubungan industrial, disnakertrans terus memberikan sosialisasi, edukasi, dan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. “Termasuk dalam penyelesaian persoalan yang berujung pada PHK,” ungkapnya. (cr2/eno)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

72 Jam Penanganan, Trans Home Sudah Berstatus Hijau;  Manajemen Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

72 Jam Penanganan, Trans Home Sudah Berstatus Hijau;  Manajemen Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

Trans Home di Jalan Jogja-Solo Km 11, Padukuhan Mangunan, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, yang mengalami kebakaran sejak Kamis (1/10) kondisinya sudah dinyatakan berstatus hijau. Terhitung Minggu (4/10) pukul 13.

Trans Home Terbakar 72 Jam, Kini Berstatus Hijau; Manajemen Pastikan Tak Ada PHK

Trans Home Terbakar 72 Jam, Kini Berstatus Hijau; Manajemen Pastikan Tak Ada PHK

Kebakaran Trans Home Sleman ditangani selama sekitar 72 jam dan kini berstatus hijau. Manajemen memastikan tidak ada PHK karyawan pascakebakaran.

1.423 Pekerja Kena PHK, Kepala Disnakertrans DIY: Efisiensi dan Kontrak PKWT Tak Diperpanjang

1.423 Pekerja Kena PHK, Kepala Disnakertrans DIY: Efisiensi dan Kontrak PKWT Tak Diperpanjang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat 1.423 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026. Pemutusan kerja tersebut tersebar di lima kabupaten/kota

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer